PWI JATIM – Rencana penyegelan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli Sedarah (MADAS) di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, pada Senin (12/1) ini tidak terlaksana. Penundaan dilakukan menyusul permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dengan pertimbangan menjaga keamanan dan ketertiban.
Penyegelan yang direncanakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut berdasarkan permohonan kurator perkara pailit, Albert Riyadi Suwono. Aset kantor itu merupakan bagian dari harta milik Achmad Sidqus Syahdi yang telah dinyatakan pailit.
“Penyegelan itu atas permintaan dari kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi itu penyegelan ya, bukan eksekusi,” tegas Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, dalam konferensi pers, Senin.
Namun, proses hukum tersebut harus menemui jeda. Slamet menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menerima surat permintaan penundaan dari Polrestabes Surabaya sejak Jumat (9/1/2026) lalu. “Makanya sekarang karena permintaan dari beliau dari Kapolrestabes, hari ini penyegelan ditunda,” ujarnya. Untuk tindak lanjut, PN Surabaya akan menunggu permohonan kembali dari kurator.
Menanggapi penundaan ini, Ketua Ormas Madas Sedarah, Muhammad Taufik, menyatakan apresiasi dan komitmen untuk menaati hukum. “Yang pertama tentu mengapresiasi adanya penundaan penyegelan karena memang itu masih dalam proses keperdataan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Taufik menegaskan bahwa organisasinya akan menjalani segala proses hukum yang berlaku. Lebih lanjut, ia berkomitmen untuk menjaga ketenangan situasi. “Dan kami tidak ada tindakan anarkis apapun, kawan-kawan Madas akan menjaga kondusivitas karena kondusivitas Surabaya adalah harga mati buat kami,” pungkasnya.
Penundaan ini menyoroti langkah hati-hati aparat dalam menangani eksekusi aset yang melibatkan ormas, dengan memprioritaskan stabilitas keamanan. Proses penyegelan kantor MADAS akan memasuki babak berikutnya setelah ada komunikasi lebih lanjut antara kurator, pengadilan, dan pihak kepolisian. (***)










Leave a Reply