PWI JATIM – Seorang pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Karamah, Bangkalan, berinisial UF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Sabtu (10/1/2026).
“Setelah gelar perkara, terhadap saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam keterangan resminya.
Proses hukum berjalan cepat setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup. Awalnya, UF diperiksa dalam status saksi. Namun, perkembangan penyidikan menguatkan dugaan keterlibatannya, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak yang Berat
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak. Jules Abraham menjelaskan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasalan ini menunjukkan bahwa kasus ini ditangani secara serius, mengingat korban adalah anak di bawah umur. UF saat ini mendekam di tahanan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan Korban Telah Masuk Sejak Awal Desember
Kasus ini pertama kali terbuka setelah korban, didampingi oleh pendamping dan keluarga, melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025. Penyidik kemudian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan alat bukti pendukung.
Proses penyidikan yang intensif membuahkan hasil. UF ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, dan kini penahanan telah dijalankan. Bahkan, proses hukum telah memasuki tahap lanjut.
“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan,” ungkap Jules Abraham.
Hal ini mengindikasikan bahwa persidangan kasus ini akan segera diselenggarakan. Masyarakat, khususnya warga Bangkalan dan lingkungan pesantren, menanti proses hukum yang transparan dan adil, guna memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta efek jera bagi pelaku. Polda Jatim memastikan investigasi akan terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan fakta peristiwa. (***)










Leave a Reply