PWI JATIM – Pengguna jalan tol di Jawa dan Sulawesi mulai hari ini, Senin (5/1/2026), harus mengeluarkan biaya lebih tinggi. Sebanyak empat ruas jalan tol secara resmi menyesuaikan tarifnya berdasarkan keputusan kementerian dan pemenuhan kontrak oleh pengelola.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Wilan Oktavian, mengonfirmasi kenaikan yang berlaku serentak ini. “Berdasarkan informasi, empat ruas tol tersebut bersamaan menerapkan tarif barunya 5 Januari 2026. Tol Bandara (Sedyatmo), Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Ujung Pandang 1-3,” ujarnya, Senin (5/1).
Kenaikan ini, menurut BPJT, didasarkan pada pemenuhan kontrak dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Menariknya, tiga dari empat ruas tol yang naik—yakni Tol Sedyatmo, Solo-Ngawi, dan Ngawi-Kertosono—sebenarnya seharusnya menaikkan tarif sejak Desember 2025. Namun, pengelolanya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, memutuskan untuk menggeser jadwal kenaikan ke awal tahun 2026 demi menjaga kenyamanan pengguna selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Rincian Kenaikan Tarif:
1. Tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta): Kenaikan tarif reguler dua tahunan berdasarkan Kepmen PUPR No. 1325/KPTS/M/2025. Berlaku mulai pukul 00.00 WIB.
Golongan I: Tetap Rp 8.500.
Golongan II & III: Naik Rp 500, dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500.
Golongan IV & V: Naik Rp 500, dari Rp 12.000 menjadi Rp 12.500.
2. Tol Solo-Ngawi: Kenaikan tarif bersifat non-reguler atau khusus, berdasarkan hasil studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha (Kepmen PUPR No. 1442/KPTS/M/2025). Berlaku mulai pukul 00.00 WIB.
Dalam unggahan resmi @officialjasamargasolongawi, Jasa Marga menegaskan penyesuaian ini mengacu pada perjanjian pengusahaan jalan tol dan disertai komitmen peningkatan layanan. Besaran tarif baru per golongan belum dirinci lebih lanjut.
3. Tol Ngawi-Kertosono & Tol Ujung Pandang 1-3 (Sulawesi): Kedua ruas tol ini juga secara resmi menyesuaikan tarif mulai hari ini. Detail besaran kenaikan untuk kedua ruas tersebut masih menunggu rilis resmi dari pengelola.
Kebijakan penundaan kenaikan tarif oleh Jasa Marga dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga citra dan mengurangi beban masyarakat di momen liburan. Namun, bagi pengguna harian dan pengemudi angkutan barang, kenaikan di awal tahun ini tetap akan berdampak pada peningkatan biaya operasional perjalanan. Masyarakat diimbau untuk memerhatikan tarif baru di gerbang tol dan mempersiapkan uang pas atau saldo e-tag yang memadai. (***)










Leave a Reply