Berencana bepergian ke luar negeri tetapi belum memiliki paspor dan visa? Sebelum merencanakan perjalanan, penting untuk memahami fungsi, cara pembuatan, serta biaya dari kedua dokumen tersebut.
Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat bepergian ke luar negeri. Sementara visa adalah izin resmi dari negara tujuan yang memungkinkan warga negara asing masuk, tinggal, atau melakukan kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Karena memiliki fungsi yang berbeda, proses pengurusan dan biayanya pun tidak sama. Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Membuat Paspor dan Syaratnya
Mengacu pada situs resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, paspor biasa dapat diajukan oleh seluruh WNI, baik di dalam maupun luar negeri.
Paspor terbagi menjadi dua jenis:
-
Paspor biasa nonelektronik
-
Paspor biasa elektronik (e-paspor)
Seluruh proses penerbitan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Syarat Membuat Paspor
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
-
KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Salah satu dokumen pendukung identitas:
-
Akta kelahiran
-
Akta perkawinan/buku nikah
-
Ijazah
-
Surat baptis
-
Surat pewarganegaraan RI
-
Surat penetapan ganti nama
-
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum jelas dalam dokumen pendukung.
Pengajuan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor atau langsung ke kantor imigrasi.
Tahapan Pengajuan:
-
Mendaftar melalui aplikasi M-Paspor (Android & iOS)
-
Mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan
-
Menunggu verifikasi dokumen
-
Mendapatkan kode pembayaran
-
Melakukan pembayaran
-
Datang ke kantor imigrasi untuk:
-
Foto dan sidik jari
-
Wawancara
-
Verifikasi dan adjudikasi
-
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Biaya paspor ditentukan berdasarkan jenis dan masa berlaku:
-
Paspor biasa nonelektronik (5 tahun): Rp350.000
-
Paspor biasa nonelektronik (10 tahun): Rp650.000
-
E-paspor (5 tahun): Rp650.000
-
E-paspor (10 tahun): Rp950.000
-
Layanan percepatan (selesai hari yang sama): Rp1.000.000
Biaya Penggantian Paspor:
-
Paspor hilang: Rp1.000.000
-
Paspor rusak: Rp500.000
-
Hilang/rusak akibat force majeure: Rp0
Cara Membuat Visa dan Tahapannya
Visa dikeluarkan oleh negara tujuan dan memiliki proses yang berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing negara.
1. Tentukan Jenis Visa
Jenis visa disesuaikan dengan tujuan perjalanan, antara lain:
-
Visa wisata
-
Visa kerja
-
Visa pelajar
-
Visa bisnis
-
Visa kunjungan keluarga
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Umumnya meliputi:
-
Paspor aktif
-
Formulir permohonan visa
-
Pas foto
-
Bukti keuangan
-
Tiket pesawat & itinerary
-
Bukti akomodasi
-
Dokumen pendukung sesuai jenis visa
3. Ajukan Permohonan Visa
Pengajuan dapat dilakukan melalui:
-
Kedutaan/Konsulat
-
Visa center resmi
-
Online (e-visa)
4. Bayar Biaya Visa
Biaya visa berbeda-beda tergantung negara tujuan dan jenis visa.
-
Jepang: Rp320.000 – Rp760.000
-
Korea Selatan: Rp606.000 – Rp1.744.000
-
Australia: Rp1.500.000 – Rp7.200.000
-
Amerika Serikat: sekitar Rp2.900.000
-
Inggris: Rp2.300.000 – Rp9.800.000
-
Schengen (Eropa): sekitar Rp1.400.000
Catatan: Biaya visa umumnya tidak dapat dikembalikan, meski permohonan ditolak.
Beberapa negara mewajibkan:
-
Wawancara langsung
-
Pengambilan sidik jari dan foto biometrik
Waktu pemrosesan visa bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu.
Jika disetujui, visa akan ditempel di paspor atau dikirim dalam bentuk e-visa. Jika ditolak, pemohon biasanya akan menerima alasan penolakan.










Leave a Reply