Berita Terbaru – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesediaannya untuk memaafkan sejumlah pihak yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025). “Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya,” ujar Jokowi.
Tegaskan Pemisahan Urusan Pribadi dan Proses Hukum
Jokowi kembali menekankan bahwa sikap memaafkan secara personal tidak akan memengaruhi jalannya penegakan hukum. Ia menilai, proses hukum merupakan mekanisme negara yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk dirinya sebagai pelapor.
“Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum, ya urusan hukum. Kita hormati proses hukum yang ada,” tegasnya.
Menurut Jokowi, penegakan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan emosional atau relasi personal. Oleh karena itu, meskipun secara pribadi ia membuka ruang untuk memaafkan, proses hukum yang telah berjalan tetap harus diselesaikan sesuai aturan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja pihak terlapor yang akan dimaafkan, Jokowi memilih untuk tidak mengungkapkannya kepada publik. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak diburu-buru.
“Ya nantilah, nantilah, nanti ya,” ucap Jokowi singkat.
Sikap tersebut menunjukkan Jokowi ingin menjaga privasi dalam urusan pribadi, meski kasus tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Tanggapan Jokowi soal Pengakuan Tersangka
Jokowi juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait salah satu tersangka yang disebut telah mengakui keaslian ijazah miliknya. Menanggapi hal tersebut, Jokowi kembali menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu tidak benar.
“Iya, memang asli,” ujarnya singkat.
Saat ditanya apakah pengakuan tersebut akan menjadi dasar pemberian maaf, Jokowi tidak memberikan jawaban gamblang. Ia kembali menekankan pemisahan antara sikap pribadi dan proses hukum.
“Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum, ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan, kenapa tidak juga kita lakukan,” jelas Jokowi.
Dengan pernyataan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu tetap dilakukan melalui jalur hukum, meski secara personal ia membuka ruang rekonsiliasi. Ia menilai langkah ini penting agar ada kepastian hukum sekaligus pembelajaran bagi publik.
“Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi sendiri telah bergulir di aparat penegak hukum dan menjadi sorotan nasional. Pernyataan Jokowi ini mempertegas sikapnya untuk tetap menghormati supremasi hukum, sembari menjaga ruang kemanusiaan dalam hubungan personal.










Leave a Reply