PWI JATIM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895,64. Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025) yang menetapkan besaran UMP baru sebesar Rp 2.446.880,68.
“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880,68,” tegas Khofifah. Angka ini naik dari UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 2.305.985,04.
Penetapan ini, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dimaksudkan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot di bawah tingkat layak akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Aturan tersebut juga secara tegas melarang pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMP untuk menurunkannya, sekaligus melarang pembayaran upah di bawah angka yang telah ditetapkan.
Perhitungan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa kenaikan ini dihitung dengan formula yang telah diatur pemerintah, dengan mempertimbangkan margin alfa antara 0,5 hingga 0,8. Dua variabel utama yang menjadi dasar perhitungan adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita mematok sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan alfanya masih masuk margin,” ujar Adhy.
Faktor inflasi yang digunakan sebesar 2,53 persen, merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dari September 2024 ke September 2025. Sementara itu, faktor pertumbuhan ekonomi Jatim ditetapkan sebesar 5,12 persen. Kombinasi kedua variabel ini menghasilkan angka final UMP di kisaran Rp 2,4 juta.
UMP sebagai Batas Bawah dan Upaya Kurangi Disparitas
Adhy menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai batas paling bawah pemberian upah dalam skala provinsi. Penetapannya tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, tetapi juga untuk mengurangi kesenjangan upah antarkawasan.
“Yang jelas penetapan baik UMP maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tujuannya di samping pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antara Ring 1 dengan Ring 2, Ring 3,” tandasnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan keprihatinan pemerintah provinsi terhadap disparitas upah yang masih cukup nyata antara kabupaten/kota di wilayah inti (seperti Surabaya dan sekitarnya) dengan daerah penyangga. Penetapan UMP ini akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, yang diharapkan dapat mempersempit jarak ketimpangan tersebut.
Kenaikan UMP Jatim 2026 ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menjadi landasan bagi perundingan upah di tingkat perusahaan dan penetapan UMK di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. (***)










Leave a Reply