Singapura kembali memperketat sistem imigrasinya. Hingga November 2025, sekitar 41.800 warga negara asing (WNA) tercatat ditolak masuk di berbagai pos pemeriksaan negara tersebut. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat, seiring rencana pemerintah Singapura menerapkan kebijakan baru mulai tahun depan.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) memastikan bahwa pengawasan terhadap pelancong akan semakin ketat pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan nasional serta memastikan hanya pelancong yang memenuhi syarat yang dapat memasuki negara kota tersebut.
Lonjakan Penolakan Masuk WNA Sepanjang 2025
Berdasarkan laporan The Straits Times, jumlah pelancong asing yang ditolak masuk Singapura sepanjang Januari hingga November 2025 mengalami lonjakan signifikan. ICA mencatat angka tersebut hampir 26 persen lebih tinggi dibandingkan total penolakan sepanjang 2024.
Tidak hanya itu, jumlah tersebut juga 46 persen lebih banyak dibandingkan tahun 2023. Lonjakan ini menunjukkan semakin agresifnya Singapura dalam menyaring pelancong asing yang dianggap berisiko.
ICA menjelaskan bahwa peningkatan penolakan tersebut bukan semata-mata karena volume pelancong yang meningkat, melainkan hasil dari sistem pemeriksaan berlapis yang kini semakin canggih.
Maskapai Akan Larang Penumpang Sejak Bandara Asal
Mulai Januari 2026, Singapura akan memberlakukan kebijakan No-Boarding Directive (NBD). Melalui skema ini, pelancong yang dinilai tidak memenuhi persyaratan masuk Singapura akan dicegah naik pesawat sejak bandara keberangkatan.
Sejumlah maskapai besar telah menyatakan siap menerapkan kebijakan tersebut. Maskapai yang terlibat pada tahap awal antara lain:
-
Singapore Airlines
-
Scoot
-
Emirates
-
Turkish Airlines
-
AirAsia
ICA menyebutkan bahwa lebih banyak maskapai akan bergabung mulai Maret 2026, sehingga cakupan kebijakan ini akan semakin luas.
Dengan kebijakan NBD, Singapura berharap dapat mengurangi beban pemeriksaan di pos perbatasan sekaligus mencegah kedatangan pelancong bermasalah sebelum mereka tiba.
Biometrik dan Deteksi Anti-Pemalsuan
ICA menjelaskan bahwa banyak pelancong ditolak masuk karena gagal melewati beberapa lapisan pemeriksaan keamanan. Sistem yang digunakan saat ini mencakup jalur otomatis dengan kemampuan deteksi anti-pemalsuan dokumen serta penyaringan biometrik multi-modal.
Teknologi tersebut memungkinkan petugas dengan cepat mengidentifikasi pelancong yang:
-
Menggunakan identitas palsu
-
Menyamar sebagai orang lain
-
Memakai lebih dari satu identitas
-
Pernah melakukan kejahatan dan masuk daftar larangan
Dengan sistem ini, pelancong yang memiliki rekam jejak kriminal atau risiko keamanan dapat terdeteksi lebih awal.
Pelancong Berisiko Diidentifikasi Sebelum Tiba
Wakil Asisten Komisaris ICA, Joe Tan, menjelaskan bahwa pihaknya juga memanfaatkan data penumpang dan analisis informasi perjalanan. Melalui metode ini, pelancong berisiko dapat diidentifikasi bahkan sebelum mereka mendarat di Singapura.
“Kami tidak serta-merta menolak masuk hanya karena seseorang teridentifikasi berisiko tinggi di tahap awal,” ujar Tan.
Ia menegaskan bahwa pelancong tersebut akan diarahkan ke pemeriksaan lanjutan, termasuk wawancara dan investigasi mendalam, untuk memastikan niat serta kelayakan mereka memasuki Singapura.
Kebijakan yang diterapkan Singapura bukan hal baru di tingkat global. Negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah lebih dulu menjalankan skema serupa bekerja sama dengan maskapai penerbangan.
Di Amerika Serikat, program Secure Flight digunakan untuk menyaring penumpang secara real-time berdasarkan daftar pantauan teroris yang dikelola FBI. Sementara itu, Australia menerapkan Movement Alert List, yang berisi individu dengan catatan kriminal serius atau larangan visa.
ICA menyebut, pendekatan ini terbukti efektif dalam mencegah pelancong berisiko tinggi melakukan perjalanan internasional ke negara tujuan.
Upaya Singapura Lindungi Keamanan Nasional
Pemerintah Singapura menilai bahwa penguatan sistem imigrasi merupakan langkah penting di tengah meningkatnya mobilitas global. Ancaman kejahatan lintas negara, pemalsuan identitas, serta pelanggaran imigrasi menjadi alasan utama kebijakan ini diperketat.
Dengan meningkatkan kemampuan penyaringan di hulu, Singapura berharap dapat membendung gelombang pelancong yang tidak diinginkan, sekaligus menjaga reputasinya sebagai negara dengan sistem perbatasan yang aman dan tertib.
Penolakan terhadap 41.800 WNA sepanjang 2025 menjadi sinyal kuat bahwa Singapura semakin serius dalam menjaga pintu masuk negaranya. Penerapan No-Boarding Directive mulai 2026 akan membuat seleksi pelancong dilakukan sejak bandara asal.
Didukung teknologi biometrik, analisis data, dan kerja sama dengan maskapai penerbangan, Singapura berupaya memastikan hanya pelancong yang memenuhi syarat yang dapat memasuki wilayahnya.
Bagi wisatawan dan pelaku perjalanan internasional, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya memenuhi seluruh persyaratan imigrasi sebelum bepergian ke Singapura.










Leave a Reply