PWI JATIM – Seorang pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi sebagai korban begal. Namun, setelah penyelidikan mendalam, aparat kepolisian justru menemukan bahwa skenario kejahatan tersebut ternyata rekayasa pelapor sendiri yang diduga kuat bertujuan menutupi penggunaan uang mertuanya.
Korban yang mengaku bernama Hamiduddin (41), warga Kecamatan Kedungdung, melaporkan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) di Jalan Raya Kedungdung. Ia mengaku baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 23 juta dari sebuah ATM ketika dikejar dan dipepet oleh dua orang pengendara motor. Dalam laporannya, Hamiduddin menyebut dirinya ditendang hingga jatuh dari sepeda motornya sebelum pelaku melarikan uang tersebut.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Sampang. Namun, dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan keterangan, polisi menemukan kejanggalan. “Setelah petugas menyelidiki laporan itu, petugas menemukan keterangan dari terduga korban ini janggal,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, Minggu (21/12/2025).
Setelah didalami, polisi menyimpulkan bahwa pengakuan Hamiduddin adalah palsu. Motifnya diduga untuk mengelabui keluarga, khususnya mertuanya, pemilik sah uang Rp 23 juta tersebut. “Diduga, terduga pelaku ini mengelabui mertuanya karena uang sebesar Rp 23 juta itu digunakan untuk keperluan pribadinya. Padahal uang itu milik mertuanya,” ungkap AKP Eko Puji.
Saat ini, Hamiduddin bukannya diproses sebagai korban, melainkan sebagai tersangka atas tindakan membuat laporan palsu kepada pihak berwajib. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyita waktu dan sumber daya aparat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa membuat laporan palsu, selamat melanggar hukum, juga merupakan bentuk pemborosan terhadap kapasitas penegak hukum yang seharusnya difokuskan pada penanganan kejahatan yang sesungguhnya. (***)










Leave a Reply