Kriminal – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
“Menuntut majelis hakim menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyatakan Isa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Dituntut Denda dan Uang Pengganti Rp 90 Miliar
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, Isa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas jaksa.
Jaksa menyebut, harta benda milik Isa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Triliun
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Isa dinilai telah:
-
Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar
-
Turut berkontribusi terhadap kerugian negara dalam kasus Jiwasraya secara keseluruhan sebesar Rp 16,8 triliun
Hal yang Meringankan Terdakwa
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Isa, antara lain:
-
Bersikap sopan selama persidangan
-
Memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga
-
Belum pernah dihukum sebelumnya
Perkara Jiwasraya dan Peran Isa Rachmatarwata
Sebelumnya, Isa Rachmatarwata didakwa memperkaya dua perusahaan reasuransi dalam pengelolaan dana Jiwasraya, yakni:
-
Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar
-
Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar
Total keuntungan dua perusahaan tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar.
Jaksa menyebut Isa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan mantan jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya yang telah lebih dulu divonis bersalah, yaitu:
-
Hendrisman Rahim (Direktur Utama)
-
Harry Prasetyo (Direktur Keuangan)
-
Syahmirwan (Kepala Divisi Investasi dan Keuangan)
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.










Leave a Reply