PWI JATIM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat memastikan hak para pekerja terpenuhi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat membentuk satuan tugas (Satgas) khusus Tunjangan Hari Raya (THR) serta membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil untuk menjamin 2.800 perusahaan di Jerman membayarkan THR keagamaan kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Kepala Disnaker Jember, Hadi Mulyono, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi pengusaha.
“Momentum ini sangat krusial menjelang hari raya bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi tepat waktu,” ujar Hadi di Jember, Jumat (27/2/2026).
Prioritas pada 224 Perusahaan Skala Besar
Disnaker Jember segera mengirimkan surat edaran kepada ribuan perusahaan yang tersebar di wilayahnya. Dari total 2.800 perusahaan, rinciannya meliputi 2.400 usaha mikro, 160 perusahaan kecil, 171 perusahaan menengah, dan 53 perusahaan besar.
Meski pengawasan menyasar seluruh sektor, pemerintah memberikan perhatian khusus pada 224 perusahaan berskala menengah dan besar. “Perhatian khusus kita berikan kepada 224 perusahaan skala menengah dan besar,” jelas Hadi.
Bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan, pemerintah menyediakan posko pengaduan di kantor Disnaker Jember yang beralamat di Jalan R.A. Kartini Nomor 2, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Posko ini diharapkan menjadi saluran bagi buruh untuk melaporkan perusahaan yang lalai.
DPRD Ingatkan Pengawasan Hak Normatif Lain
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mengapresiasi langkah preventif pemerintah daerah. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan tidak berhenti hanya pada persoalan THR. Menurutnya, pemenuhan hak normatif lainnya, terutama jaminan sosial bagi pekerja, masih perlu menjadi perhatian serius.
Data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka kepesertaan yang masih rendah. “Baru sekitar 31.000 pekerja di Jember yang telah didaftarkan dalam BPJS Kesehatan oleh perusahaannya,” ungkap Wahyu.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan perlunya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mengawal pemenuhan seluruh hak buruh. “Kami DPRD akan terus mengawal dan mengawasi sehingga para buruh pekerja bisa menerima haknya, termasuk THR tepat waktu,” paparnya.
Dengan pembentukan Satgas dan posko aduan ini, Pemkab Jember berharap proses pembayaran THR tahun ini berjalan lebih tertib dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. (***)










Leave a Reply