DUA SATU PLUS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terkait kabar yang beredar luas di media sosial mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di fasilitas produksi Mie Sedaap milik PT Karunia Alam Segar (PT KAS) di Gresik, Jawa Timur. Pemerintah memastikan bahwa informasi yang menyebutkan adanya PHK terhadap karyawan tetap adalah tidak benar.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen perusahaan. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa yang terjadi adalah pengurangan tenaga kerja outsourcing seiring dengan normalisasi produksi pascaperiode lonjakan permintaan musiman.
“Bukan tenaga kerja permanen, dan produksi itu sebagaimana dengan produksi industri makanan minuman yang menghadapi demand seasonal,” ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurut Febri, praktik penambahan tenaga kerja outsourcing saat permintaan melonjak merupakan hal yang lazim di sektor industri padat karya, termasuk makanan dan minuman serta industri tembakau. Biasanya, perusahaan meningkatkan kapasitas produksi sekitar dua bulan sebelum hari raya keagamaan, dengan puncak produksi terjadi sebulan sebelum perayaan. Setelah siklus tersebut berlalu, volume produksi kembali normal dan kontrak pekerja tambahan pun berakhir sesuai perjanjian.
“Mereka meningkatkan produksinya menjelang hari besar keagamaan dan untuk peningkatan produksi itu mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing,” jelas Febri.
Manajemen Pastikan Operasional Normal
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa ratusan pekerja di pabrik Mie Sedaap dirumahkan menjelang Ramadhan. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan sekitar 400 pekerja menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp meskipun kontrak kerja disebut masih berlaku.
Menanggapi isu tersebut, PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap membantah keras adanya PHK. Human Resources and General Affairs PT KAS, Peter Sindaru, menegaskan bahwa aktivitas produksi di pabrik Gresik tetap berjalan normal dan sesuai perencanaan.
“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” tegas Peter.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian tenaga kerja merupakan hal yang wajar dalam industri manufaktur padat karya, mengikuti dinamika permintaan pasar. Perusahaan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tetap, dan seluruh kegiatan operasional berlangsung seperti biasa. (***)










Leave a Reply