PWI JATIM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menaksir total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kebun Binatang Surabaya (KBS) mencapai sekitar Rp7 miliar. Angka tersebut bersifat sementara dan masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan.
“Secara pasti kita belum dapat angka, tapi bahwa terjadi kerugian negara sudah nyata, kira-kira Rp7 miliar, tapi itu bisa berkembang,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Kamis (26/2/2026) .
Wagiyo menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan di kantor manajemen KBS pada 5 Februari 2026 lalu. “Kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait. Nah, data-data sudah kita cukup banyak, bapak-bapak yang dipanggil untuk diperiksa,” sambungnya .
Empat Saksi Direksi Keuangan Diperiksa
Sejauh ini, Kejati Jatim telah memeriksa empat orang saksi dari jajaran direksi keuangan KBS. Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut yang diduga menyimpang .
Selain itu, penyidik juga mendalami sejumlah dokumen, termasuk hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). “Dokumen tersebut sebetulnya berisi data internal, tapi hasil audit bisa menjadi entry point kami untuk melakukan penyelidikan,” terang Wagiyo .
Sebelumnya, penggeledahan di kantor KBS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan empat kontainer berisi dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik milik direksi .
Manajemen KBS Hormati Proses Hukum
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Humas Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Lintang Ratri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia memastikan operasional kebun binatang tetap normal dan tidak terganggu.
“Baru mengumpulkan barang bukti, belum ada saksi yang dipanggil,” tutur Lintang saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2/2026), merujuk pada tahap awal penggeledahan .
Hingga saat ini, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini . (***)










Leave a Reply