PWI JATIM – Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang terduga pelaku penipuan berkedok janji penerimaan kerja. Pelaku yang diketahui berinisial LY (30) ini dilaporkan telah merugikan korban hingga sekitar Rp 100 juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak korban bekerja di sebuah perusahaan ternama di Gresik.
Penangkapan terhadap warga Desa Kucen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Boyolangu bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (23/2/2026) lalu. Kasus ini terungkap setelah korban, MR (41), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, Kamis (26/2/2026).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan lowongan pekerjaan di PT Wilmar Gresik kepada anak korban. Untuk melancarkan aksinya, LY meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi.
“Pelaku menjanjikan bisa membantu memasukkan anak korban bekerja dengan menyerahkan uang kurang lebih Rp 100 juta, baik secara transfer maupun tunai,” kata Iptu Nanang, Kamis (26/2/2026).
Korban yang tergiur dengan janji tersebut pun menyerahkan uang dalam jumlah besar secara bertahap. Namun, setelah uang mengalir dan waktu yang dijanjikan tiba, anak korban tak kunjung mendapatkan panggilan kerja. Saat dikonfirmasi, pelaku justru sulit dihubungi dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dilakukan, serta alat bukti dikumpulkan. Tak butuh waktu lama, keberadaan LY berhasil dilacak. Ia ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 08.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Boyolangu bersama seorang rekannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Di antaranya adalah bukti transfer uang dari korban kepada pelaku, serta satu set seragam perusahaan yang diduga digunakan oleh LY untuk meyakinkan korbannya.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Nanang.
Atas perbuatannya, LY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polres Tulungagung pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan lowongan kerja, terutama menjelang momen-momen tertentu.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi lowongan kerja dan tidak tergiur iming-iming yang tidak jelas agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkas Iptu Nanang. (***)










Leave a Reply