PWI JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah penutupan total seluruh tempat hiburan malam guna menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui proses penyesuaian dan harmonisasi dengan berbagai regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan suasana Ramadan di Kota Malang tetap kondusif dan penuh dengan nilai-nilai spiritual.
“Semua sudah kita sesuaikan dan harmonisasi. Kita berlakukan sesuai SE,” ujar Wahyu kepada awak media di sela kegiatannya, Rabu (18/2/2026).
Merujuk pada surat edaran tersebut, sejumlah tempat hiburan malam seperti diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, kafe, dan klub malam diwajibkan tutup total selama bulan Ramadan. Penutupan berlaku penuh sejak awal hingga akhir bulan suci.
Meski demikian, Wahyu menjelaskan bahwa terdapat pengecualian untuk jenis layanan tertentu yang tidak termasuk dalam kategori hiburan malam. “Panti pijat disabilitas netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita buka seperti biasa,” terangnya.
Kebijakan ini merujuk pada seperangkat regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penertiban Kegiatan di Bidang Pariwisata pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Berbeda dengan tempat hiburan malam, bioskop di Kota Malang masih diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional. Berdasarkan SE yang diterbitkan, bioskop hanya diizinkan buka pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan kembali beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Khusus hari Minggu, bioskop dapat buka lebih awal, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian kembali beroperasi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB,” tambah Wali Kota.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemkot Malang akan membentuk Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan instansi terkait. Pengawasan akan dilakukan secara ketat selama bulan Ramadan.
Selain mengatur tempat hiburan dan bioskop, SE tersebut juga memuat larangan keras terkait penyelenggaraan pasar takjil. Para penjual dilarang menggunakan sistem drive thru dan berjualan di badan jalan yang berpotensi menyebabkan kemacetan.
Wahyu menekankan bahwa setiap penyelenggara atau penanggung jawab pasar takjil wajib berkoordinasi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan setempat. Mereka juga harus menjamin keamanan pangan, menyediakan tempat sampah, fasilitas parkir, serta mengatur mekanisme rekayasa lalu lintas di lokasi.
“Penyelenggara atau penanggung jawab atau penjual takjil wajib menjamin keamanan pangan, menyediakan tempat sampah, dan tempat parkir serta mekanisme pengaturan rekayasa lalu lintas setempat,” pungkas Wahyu. (***)










Leave a Reply