PWI JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah puasa dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa total jam kerja bagi ASN dan pegawai selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Ketentuan ini dibedakan berdasarkan sistem hari kerja masing-masing perangkat daerah.
“Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja dimulai pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlaku lebih singkat, yakni pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB,” ujar Agus di lingkungan Pemkab Lumajang, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, penjadwalan hingga hari Sabtu turut disesuaikan dengan durasi yang telah diperhitungkan agar tetap memenuhi total jam kerja mingguan yang ditetapkan.
Meskipun terjadi pengurangan durasi kerja harian, Agus menegaskan bahwa profesionalisme dan kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan. Presensi kehadiran ASN tetap dilaksanakan secara disiplin melalui sistem digital.
“Presensi tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi SiPERLU. Sistem ini menjadi instrumen penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN tetap terjaga, meskipun ada penyesuaian jam kerja,” tegasnya.
Terkait aktivitas penunjang, seperti Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), Agus menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tetap menjadi bagian dari jam kerja. Namun, pelaksanaannya dialihkan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk adaptasi terhadap pola aktivitas selama bulan puasa.
“Pelaksanaan SKJ tetap menjadi upaya menjaga kebugaran ASN, hanya saja waktunya dibuat lebih fleksibel dan efisien,” imbuhnya.
Pemkab Lumajang juga memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan. Bagi Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pendidikan, penyesuaian jam kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan proses pembelajaran, sehingga efektivitas tenaga pendidik dan kependidikan tetap optimal.
Di akhir keterangannya, Agus menekankan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi intensitas layanan kepada warga. Pihaknya memastikan bahwa seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara maksimal selama Ramadan.
“Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan maksimal meskipun kami dan para ASN sedang menjalankan ibadah puasa. Ini adalah komitmen kami untuk tetap hadir dan melayani masyarakat Lumajang dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (***)










Leave a Reply