PWI JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tengah menggodok rencana perubahan regulasi terkait peredaran minuman keras (miras). Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang miras ini disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, di sela-sela acara pemusnahan ribuan botol miras ilegal di halaman Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026).
Bupati Warsubi mengungkapkan bahwa langkah strategis ini ditempuh lantaran regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Pihak eksekutif dan legislatif sepakat untuk memperkuat instrumen hukum guna menekan peredaran miras secara lebih efektif.
“Kami bersama Bapak Ketua dan pimpinan DPRD Jombang ingin mengubah Perda yang sudah lama tersebut. Fokus utama kami adalah pada peningkatan nilai denda dan sanksi hukum, baik bagi para pengedar maupun penjual miras,” ujar Warsubi usai menghadiri acara pemusnahan barang bukti.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Jombang itu menegaskan bahwa peningkatan sanksi ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih maksimal. Menurutnya, pendekatan hukum yang lebih keras diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran miras, bahkan hingga ke ranah pencegahan narkoba.
“Denda akan kita tingkatkan agar ada efek jera, dan tentunya hukuman juga penting ditingkatkan agar mereka lebih kapok terhadap tindakan menjual dan mengedarkan miras di Jombang,” tegasnya.
Wacana revisi ini mengemuka di tengah gencarnya upaya aparat penegak hukum memberantas peredaran minuman ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. Sebelumnya, Pemkab dan Forkopimda setempat melakukan pemusnahan terhadap 12.310 botol miras hasil sitaan operasi kepolisian.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat itu merupakan akumulasi dari operasi periode Januari hingga Februari 2026 sebanyak 7.310 botol, ditambah 5.000 botol hasil sitaan operasi akhir tahun 2025.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyebut bahwa angka sitaan pada awal tahun 2026 ini menunjukkan tren penurunan yang positif. Ia membandingkannya dengan total penyitaan sepanjang tahun 2025 yang mencapai angka 31.000 botol.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya saat pemusnahan miras yang berjumlah sekitar 5.000-an, untuk tahun 2026 ini saja sudah terlihat ada penurunan. Ini merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran miras,” kata Ardi di lokasi pemusnahan.
Dengan adanya wacana revisi Perda yang memperberat sanksi, diharapkan upaya pemberantasan miras di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih optimal dan memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras. (***)










Leave a Reply