Kronologi Skandal Narkoba Eks Kapolres Bima: Dari "Nyanyian" Anak Buah hingga Koper Berisi Narkoba

Kronologi Skandal Narkoba Eks Kapolres Bima: Dari “Nyanyian” Anak Buah hingga Koper Berisi Narkoba

PWI JATIM – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum penegak hukum kembali mengguncang institusi Polri. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa sekoper narkotika yang disembunyikan di rumah mantan anak buahnya. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) dan menguak fakta-fakta mengejutkan di balik skandal yang mencoreng seragam korps bhayangkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meningkatkan status AKBP Didik dari terperiksa menjadi tersangka. “Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026) .

Atas perbuatannya, mantan orang nomor satu di Polres Bima Kota itu terancam hukuman berat. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyebut AKBP Didik berpotensi dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar .

Berikut rangkaian fakta yang berhasil dihimpun dari pengungkapan kasus ini:

1. Koper Berisi “Cocktail” Narkoba Disimpan di Rumah Polwan

Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik dari Pemantauan dan Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri mengamankan AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026). Dari interogasi awal, Didik mengaku menitipkan sebuah koper berwarna putih kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, yang saat ini bertugas di Polres Tangerang Selatan .

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Dianita merupakan anak buah Didik saat sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya. “Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” kata Zulkarnain . Penyidik langsung bergerak ke rumah Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, dan menemukan koper yang dimaksud. Saat dibuka, isinya jauh dari dugaan: berbagai jenis narkotika dan psikotropika .

Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram .

2. Pengakuan Anak Buah Jadi Pintu Masuk Pengungkapan

Nama Didik mulai terendus setelah anak buahnya sendiri, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama. AKP Malaungi ditangkap Polda NTB dengan barang bukti sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinasnya .

Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial E atau Koko Erwin. Lebih dari itu, ia juga membongkar keterlibatan atasan langsungnya. “Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ungkap Zulkarnain . Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, bahkan menyebut kliennya merasa diperintah dan ditekan oleh Didik, termasuk dibebani target membeli mobil mewah senilai Rp 1,8 miliar .

3. Sudah Terlibat Sejak Agustus 2025, Dapat Pasokan dari Bandar

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Didik diduga telah lama bermain dengan barang haram. Kadiv Humas Polri menyebut perwira menengah itu diduga terlibat jaringan narkoba sejak Agustus 2025, saat masih aktif menjabat sebagai Kapolres Bima Kota .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ungkap Irjen Johnny Eddizon Isir . Bandar berinisial E tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

4. Harta Kekayaan Miliaran, Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar

Selain kepemilikan narkoba, Didik juga disorot terkait hartanya yang mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Didik melonjak signifikan dalam beberapa tahun terakhir .

Pada 2021, saat menjabat Kasubdit 1 di Polda NTB, ia hanya melaporkan harta Rp 91 juta. Setahun kemudian, angkanya melesat menjadi Rp 1,29 miliar. Per 31 Desember 2024, total kekayaannya tercatat Rp 1,48 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta, dua mobil mewah (Honda CR-V dan Pajero Sport) senilai Rp 950 juta, serta kas dan setara kas Rp 203 juta . Diduga kuat, sebagian hartanya berasal dari aliran dana haram terkait jaringan narkoba. Sebelumnya, Didik juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari bandar Koko Erwin .

5. Dipecat dan Bakal Disidang Etik

Atas perbuatannya, AKBP Didik tidak hanya berurusan dengan pidana. Ia juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota dan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri .

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegas Irjen Johnny .

Polri memastikan tidak akan memberi ruang aman bagi para pelaku kejahatan, termasuk di internal sendiri. “Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkasnya . (***)

arya88

anakslot

supervegas88

hahacuan

hahacuan

sbobet