Kronologi Sengketa Lahan di Pamekasan: Dua Kelompok Bersitegang

Kronologi Sengketa Lahan di Pamekasan: Dua Kelompok Bersitegang

PWI JATIM – Ketegangan mewarnai siang yang tenang di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Minggu (15/2/2026). Dua kelompok warga terlibat saling berhadapan menyusul aksi pemagaran paksa sebuah toko sembako oleh pemilik tanah yang mengklaim lahan tersebut telah berpindah tangan.

Pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan orang yang merupakan pendukung Subairi selaku pemilik tanah tampak membawa pagar besi menuju teras toko yang selama ini ditempati Rodai, warga setempat. Saat pagar hendak diturunkan, sejumlah perwakilan dari pihak Rodai berupaya menghadang. Meski demikian, pagar tetap dipasang dan dilas mengelilingi bagian depan toko, berjarak sekitar satu meter dari bangunan, sehingga toko sembako tersebut tidak dapat beroperasi. Kelompok Rodai akhirnya memilih mundur dan hanya memantau situasi dari kejauhan.

Kuasa Hukum Pemilik Tanah: Itu Hak Milik Klien Kami

Ahmad Mukhlisin, kuasa hukum Subairi, membenarkan bahwa aksi pemagaran tersebut dilakukan atas dasar kepemilikan sah. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah membeli tanah yang ditempati Rodai dari seorang warga bernama Singo. Seluruh bukti kepemilikan, menurutnya, telah dikantongi secara hukum.

“Pemagaran lahan ini sebagai tindak lanjut dari somasi kami. Tanah itu sudah dibeli klien kami dan sudah diakui pihak penjual,” ujar Mukhlisin kepada wartawan di lokasi kejadian.

Mukhlisin menegaskan bahwa langkah ini ditempuh setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Salah satu pokok permasalahan adalah tidak adanya pembayaran sewa lahan oleh Rodai selama sembilan tahun terakhir, yang jika ditotal mencapai Rp 750 juta. Menurutnya, pagar tidak akan dibuka selama belum ada kesepakatan terkait kewajiban tersebut.

“Prinsipnya kami terbuka. Kalau besok mereka bayar, ya kami akan buka pagar itu,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkali-kali melayangkan somasi dan meminta agar isi toko dikosongkan, namun tidak diindahkan. Terkait kemungkinan adanya gugatan balik, Mukhlisin mempersilakan jika pihak Rodai ingin menempuh jalur hukum.

“Kalau ini dianggap melawan hukum, monggo. Sarana hukum tersedia. Bukannya kami menantang, tapi ini solusi terakhir,” katanya.

Ia juga mempertanyakan klaim bahwa ada pihak lain yang menyewakan lahan tersebut kepada Rodai. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan dengan perjanjian tertulis yang sah.

Pihak Penyewa: Kami Punya Sisa Sewa Delapan Tahun

Di pihak lain, kuasa hukum Rodai, Muhtar Hanafi, menyampaikan versi berbeda. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui adanya perubahan kepemilikan atas tanah yang telah ditempatinya selama dua dekade.

“Klien saya adalah penyewa kepada Sadili. Kami punya hak sewa. Namun Sadili sampai sekarang menghilang dan tidak bisa dimintai keterangan,” ungkap Muhtar.

Ia menjelaskan, Rodai telah menyewa lahan tersebut dari Sadili selama 20 tahun. Masa sewa pun masih tersisa delapan tahun. Menurutnya, tindakan pemagaran yang dilakukan secara sepihak oleh Subairi merupakan bentuk main hakim sendiri dan tidak berdasarkan putusan pengadilan.

“Karena ini tidak berdasarkan putusan pengadilan, maka kami akan memproses secara pidana. Karena ini sepihak,” ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar lokasi terpantau kondusif namun tetap menyisakan ketegangan. Persoalan hukum dan pembuktian kepemilikan lahan kini menjadi bola liar yang akan menentukan nasib toko sembako tersebut serta hubungan kedua belah pihak ke depannya. (***)

arya88

anakslot

supervegas88

hahacuan

hahacuan

sbobet