Modus dari YouTube, Pria Sidoarjo Raup Rp 30 Juta per Bulan dari Gas Oplosan Ilegal

Modus dari YouTube, Pria Sidoarjo Raup Rp 30 Juta per Bulan dari Gas Oplosan Ilegal

PWI JATIM – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung portabel kemasan 235 gram berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Seorang pria berinisial M, warga Sidoarjo, ditangkap lantaran diduga menjalankan usaha haram tersebut selama dua tahun dan meraup omzet hingga puluhan juta rupiah per bulan.

Tersangka diringkus pada 6 Februari 2026 di wilayah Perumahan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, saat tengah mengangkut tabung gas portabel hasil oplosan yang siap didistribusikan ke wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa dari lokasi produksi, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke kemasan kaleng portabel.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 13 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang telah terisi,” ujar Kombes Christian Tobing dalam konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).

Isi Tak Sesuai Label, Dipasarkan dengan Merek Tertentu

Menurut Christian, tabung portabel yang telah diisi kemudian dijual kembali dengan merek tertentu. Namun, berat isi gas tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan, sehingga merugikan hak konsumen.

“Produk tersebut dijual dengan merek tertentu, tetapi isinya tidak sesuai dengan label berat pada kemasan. Berdasarkan pengakuannya, praktik oplosan ini telah dilakukan selama dua tahun,” katanya.

Awalnya, M menjalankan aktivitas ilegal tersebut dalam skala kecil saat masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Namun, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tersangka mulai fokus mengelola usaha oplosan tersebut secara lebih serius.

Belajar Otodidak dari YouTube

Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang unik. Kombes Christian Tobing mengungkapkan bahwa M mempelajari teknik pemindahan isi gas secara otodidak melalui tayangan video di platform YouTube.

“Ide untuk melakukan pemindahan isi gas diperoleh tersangka dari tayangan video di YouTube. Dari sana, dia merakit sendiri alat pengisi ulang menggunakan regulator, selang, dan timbangan digital agar volume gas yang dimasukkan dapat diatur,” jelas Christian.

Dengan peralatan rakitan tersebut, dalam sehari tersangka mampu memproduksi sekitar 140 tabung gas portabel. Dengan memanfaatkan selisih harga antara elpiji bersubsidi dan harga pasar gas portabel, ia meraup keuntungan sekitar Rp 4.000 per kaleng.

“Aktivitas yang dilakukan tersangka diperkirakan menghasilkan omzet kotor hingga Rp 30 juta per bulan. Aktivitas ini juga berisiko tinggi memicu ledakan karena proses pengisian tidak sesuai standar keamanan,” tegas Kapolresta.

Ancaman Hukuman Berlapis

Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal pasokan elpiji 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk memastikan tidak ada keterlibatan pangkalan resmi dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Kami terapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Christian.

“Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ancaman pidananya lima tahun penjara,” pungkasnya. (***)

arya88

anakslot

supervegas88

hahacuan

hahacuan

sbobet