Modus Isi BBM 3 Kali dalam Sejam, Polda Jatim Ringkus Pemilik Mobil Panther di Lumajang

Modus Isi BBM 3 Kali dalam Sejam, Polda Jatim Ringkus Pemilik Mobil Panther di Lumajang

PWI JATIM – Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meringkus seorang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Lumajang. Pelaku berinisial S ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah kedapatan melakukan pengisian berulang di satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga tiga kali dalam kurun waktu satu jam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut. Dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (12/2/2026), ia menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan S adalah dengan menggunakan kendaraan roda empat merek Panther untuk membeli solar subsidi, lalu memindahkannya ke jeriken menggunakan pompa mesin.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” ujar Kombes Jules, Kamis (12/2/2026).

Menurut keterangan polisi, aksi S terbongkar karena perilakunya yang mencurigakan di SPBU. Ia tercatat melakukan pembelian biosolar bersubsidi sebanyak tiga kali dalam waktu satu jam. Dalam sehari, pelaku bisa beraksi dua hingga tiga kali dengan nilai transaksi pembelian berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per hari.

Puluhan Jerigen Disita

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Barang bukti utama adalah satu unit mobil Panther dengan nomor polisi N 1848 MW yang digunakan sebagai kendaraan operasional. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mesin pompa yang dipakai untuk menyedot dan memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen.

“Polda Jatim menyita 25 jerigen berisi biosolar dengan kapasitas 25 dan 30 liter, 10 jerigen kosong dengan kapasitas 25 liter, dua buah plat nomor (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli solar,” terang Jules.

Penggunaan plat nomor yang berbeda diduga untuk mengelabui petugas SPBU agar tidak terdeteksi melakukan pembelian berulang. Polisi menduga praktik ilegal ini telah dijalankan S sejak tahun 2023.

Pemeriksaan DLH Lumajang

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga memeriksa pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang. Namun, Kombes Jules menegaskan bahwa pihak DLH yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan atau pendistribusian ilegal BBM bersubsidi tersebut.

Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan negara dan menghambat penyaluran energi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta sektor usaha kecil. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Hingga saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (***)

arya88

anakslot

supervegas88

hahacuan

hahacuan

sbobet