PWI JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengambil langkah tegas dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah. Seluruh tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di kota pecel resmi ditutup total selama sebulan penuh, mulai Rabu (18/2/2026) hingga Sabtu (21/3/2026) mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026. Aturan yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 oleh Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, itu mewajibkan diskotik, tempat karaoke, game online, dan berbagai jenis hiburan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk menghentikan operasionalnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, membenarkan hal tersebut. Pihaknya bahkan telah mengundang para pengusaha hiburan untuk mensosialisasikan aturan ini jauh-jauh hari.
“Kami sudah memanggil 22 pengelola THM terkait kebijakan penutupan operasional THM selama bulan Ramadhan. THM akan tutup operasionalnya selama sebulan lebih,” kata Agus, Jumat (13/2/2026).
Patroli Tiga Kali Sehari, Pelaku Usaha Nakal Diberi Garis Polisi
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, Agus menegaskan bahwa jajarannya akan melakukan pengawasan secara intensif. Petugas Satpol PP akan berpatroli dan melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi THM hingga tiga kali dalam sehari.
“Kami akan patroli pengecekan ke lokasi THM dan tempat hiburan lainnya tiga kali dalam sehari. Kalau ada yang melanggar langsung kami police line (beri garis polisi),” tegas Agus.
Sanksi tegas menanti para pengusaha yang nekat melanggar, mulai dari penutupan paksa usaha hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
Aturan untuk Rumah Makan, Petasan, hingga Takbir Keliling
Tidak hanya mengatur THM, keputusan wali kota juga mengatur sektor lain selama Ramadhan. Bagi rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan pada siang hari, mereka diwajibkan menggunakan penutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Pemkot Madiun juga melarang keras seluruh masyarakat untuk membuat, menjual, atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan. Agus menjelaskan bahwa suara petasan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan meresahkan warga.
Sementara itu, terkait kegiatan ibadah di masjid dan mushola, Pemkot Madiun mengimbau agar penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus Al-Qur’an dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah jam tersebut, tadarus dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk pelaksanaan takbir keliling menyambut Idul Fitri, Pemkot memperbolehkan kegiatan tersebut, namun dengan catatan warga harus menjaga ketertiban dan wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
“Kami harap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci ini dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkas Agus. (***)










Leave a Reply