PWI JATIM – Sebanyak 1.480.380 warga Jawa Timur yang hak akses layanan kesehatannya terhenti mulai dipulihkan. Proses reaktivasi besar-besaran terhadap Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu dilakukan menyusul penonaktifan massal yang berlaku sejak 22 Januari lalu.
Kebijakan penonaktifan sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data nasional untuk memastikan ketepatan sasaran program. Dari total 15.432.179 peserta PBI JKN di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, sekitar 9,6% di antaranya terdampak dan tidak lagi bisa mengakses layanan kesehatan.
“Penonaktifan peserta PBI JK dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara nasional,” jelas Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (10/2/2026). “Tujuannya untuk memastikan program ini tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar pada desil 1 sampai 5.”
Prosedur Reaktivasi: Dari Pengaduan ke Aplikasi
Novi menegaskan bahwa warga terdampak yang membutuhkan pelayanan medis darurat, khususnya untuk penyakit kronis dan katastropik, dapat segera mengajukan reaktivasi. Syarat utamanya adalah status sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Mekanimenya dimulai dengan pengaduan ke Dinas Sosial setempat. Setelah status terverifikasi, reaktivasi dapat dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Kami mendorong petugas operator SIKS-NG agar aktif. Tidak boleh ada warga yang berhak tidak terdaftar,” tegas Novi. “Reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan akan mengembalikan status mereka sebagai peserta PBI JKN.”
Mobilisasi Petugas dan Koordinasi Intensif
Untuk mempercepat proses, Dinas Sosial Jatim telah melakukan sejumlah langkah strategis. Novi menyatakan pihaknya akan memastikan Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota aktif melakukan pemutakhiran data, menanggapi pengaduan, dan menyisir warga desil 1-4 yang belum memiliki PBI JKN untuk didaftarkan melalui SIKS-NG.
Koordinasi intensif juga telah dijalin dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Kekuatan lapangan dimobilisasi dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Kami menugaskan relawan pendamping PKH dan TKSK untuk mensosialisasikan dan membantu proses reaktivasi di lapangan,” pungkas Novi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan jutaan warga terdampak dapat segera kembali mendapatkan perlindungan kesehatan yang menjadi hak dasar mereka. Proses reaktivasi ini menjadi ujian nyata bagi efektivitas koordinasi dan responsivitas pemerintah daerah dalam menangani masalah sosial yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. (***)










Leave a Reply