PWI JATIM – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengirimkan pesan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) dengan memusnahkan 2.937 botol berbagai merek di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Agung Ronggosukowati, Senin (9/2) siang. Ribuan botol hasil razia gabungan Satpol PP dan kepolisian dalam sebulan terakhir itu dihancurkan menggunakan alat berat hingga tak bersisa.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, didampingi sejumlah pimpinan Forkopimda, secara simbolis memantau proses pemusnahan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga generasi muda dari dampak negatif miras. “Tidak ada toleransi khusus peredaran miras di Kabupaten Pamekasan. Kita akan jaga ketat,” tegas Kholilurrahman dalam keterangannya.
Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah melarang keras peredarannya dan akan terus mengambil tindakan tegas. “Sekecil apapun tempatnya kita amankan. Tidak ada toleransi bagi mereka,” imbuh Bupati dua periode tersebut. Ia berharap razia dan pemusnahan massal ini dapat memberikan efek jera, baik kepada pedagang eceran maupun distributor.
Kabag Ops Polres Pamekasan, AKP Sahrawi, menjelaskan bahwa sebagian besar miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi ‘cipta kondisi’ yang digelar jajaran polisi di setiap polsek dalam beberapa pekan terakhir. “Menjelang Ramadan ini kita rutin razia. Ribuan botol miras hasil razia kami di setiap polsek dan jajaran polres,” ujar Sahrawi.
Pihak kepolisian mengaku akan terus menggencarkan operasi secara rutin hingga dan selama bulan suci Ramadan. Targetnya jelas: memastikan tidak ada miras yang beredar di wilayah Pamekasan. Pemusnahan ribuan botol ini bukan hanya tindakan simbolis, tetapi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari minuman terlarang, khususnya dalam menyambut bulan suci. (***)










Leave a Reply