Pernahkah Anda mendengar tentang fidyah? Dalam kewajiban ibadah puasa Ramadhan, ada ketentuan khusus bagi orang yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah menjadi solusi yang Allah swt,berikan sebagai bentuk kemudahan dalam syariat Islam. Tapi, apa sebenarnya fidyah itu? Siapa saja yang wajib membayarnya? Dan berapa besaran fidyah yang harus dikeluarkan?
Artikel ini akan membahas tuntas semua ketentuan bayar fidyah, mulai dari pengertian, hukum, hingga tata cara menghitung dan menyalurkannya dengan benar. Dengan memahami hal ini, kita bisa menunaikan kewajiban dengan tepat dan mendapatkan ketenangan dalam beribadah.
Apa Itu Fidyah? Pengertian Dasar dalam Islam
Fidyah secara bahasa berarti “tebusan”. Dalam konteks ibadah, khususnya puasa, fidyah adalah sejumlah materi (biasanya makanan pokok) yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti dari kewajiban berpuasa yang ditinggalkan, dengan sebab-sebab tertentu yang dibenarkan syariat.
Konsep fidyah ini sendiri bersumber langsung dari Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Allah ﷻ berfirman yang artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
Dari ayat ini, kita memahami bahwa fidyah adalah bentuk kemurahan Allah. Ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan. Bagi yang benar-benar tidak sanggup, ada jalan keluar yang tetap mendatangkan pahala, yaitu dengan memberi makan kepada yang membutuhkan.
Perbedaan Fidyah, Kafarat, dan Fidyah Haji
Seringkali orang menyamakan fidyah dengan kafarat. Padahal keduanya berbeda. Fidyah terkait dengan ketidakmampuan menjalankan puasa karena uzur yang dibenarkan. Sedangkan kafarat adalah denda karena melanggar larangan tertentu dalam ibadah (seperti bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan) yang bentuk dan jumlahnya sudah ditetapkan. Ada juga fidyah dalam haji, yang merupakan denda karena melanggar larangan ihram. Jadi, fokus kita di sini adalah fidyah puasa Ramadhan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang tidak berpuasa langsung wajib bayar fidyah. Syariat Islam menetapkan kriteria yang sangat jelas. Berikut adalah golongan orang yang diwajibkan membayar fidyah sebagai ganti puasa:
1. Orang Tua Renta yang Tidak Mampu Berpuasa
Ini adalah contoh utama. Lansia yang secara fisik sudah sangat lemah, dimana berpuasa dapat membahayakan kesehatannya, diperbolehkan tidak puasa dan wajib membayar fidyah. Ketidakmampuan ini bersifat permanen, artinya kecil kemungkinan untuk bisa puasa lagi di tahun-tahun mendatang.
2. Orang Sakit Kronis yang Tidak Bisa Berpuasa
Seseorang yang mengidap penyakit berat seperti kanker, gagal ginjal, jantung stadium lanjut, atau penyakit lainnya yang menurut diagnosis medis tidak memungkinkannya untuk berpuasa, termasuk dalam golongan ini. Jika penyakitnya diprediksi tidak akan sembuh, maka kewajibannya adalah membayar fidyah.
3. Ibu Hamil dan Menyusui yang Khawatir
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri dan anaknya jika berpuasa, diperbolehkan untuk tidak puasa. Namun, hukum fidyah bagi mereka menjadi bahan diskusi ulama. Mayoritas ulama (seperti Imam Syafi’i) berpendapat bahwa mereka wajib mengqadha (mengganti) puasa di hari lain, dan tidak wajib fidyah. Namun, sebagian ulama (seperti Imam Malik) mewajibkan fidyah jika kekhawatiran itu tertuju pada bayi/anaknya. Untuk kepastian, konsultasikan dengan ulama setempat.
Penting: Untuk poin 1 dan 2, jika di kemudian hari mereka menjadi mampu berpuasa (misal, sakitnya sembuh), maka wajib mengganti (qadha) puasanya. Fidyah yang telah dibayar tetap sah dan menjadi sedekah.
4. Orang yang Meninggal dan Memiliki Utang Puasa
Ahli waris wajib membayarkan fidyah atas nama mayit untuk utang puasa Ramadhan yang ditinggalkannya, dengan menggunakan harta peninggalan almarhum/almarhumah. Ini berdasarkan tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban yang belum tertunaikan.
Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayar?
Ini adalah pertanyaan inti ketika kita akan bayar fidyah. Ketentuannya telah ditetapkan oleh para ulama berdasarkan pemahaman terhadap ayat Al-Qur’an dan hadits.
Besaran Berdasarkan Jenis Makanan
- Ukuran Per Hari: Untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, wajib membayar fidyah senilai 1 mud makanan pokok.
- Apa Itu 1 Mud? 1 mud adalah takaran volume yang setara dengan 675 gram atau 0.688 liter. Ini adalah ukuran standar yang digunakan oleh Nabi Muhammad saw dan para sahabat. Secara visual, 1 mud kurang lebih adalah dua cakupan penuh tangan orang dewasa yang digabungkan.
- Jenis Makanan: Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang umum dikonsumsi di daerah tempat orang yang wajib fidyah tinggal. Di Indonesia, biasanya berupa beras.
Menghitung Fidyah dengan Uang
Di zaman sekarang, membagikan beras mentah secara langsung mungkin kurang praktis. Bolehkah bayar fidyah dengan uang? Mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa (seperti MUI) membolehkannya dengan syarat:
- Uang tersebut diberikan kepada mustahik (penerima) dengan jelas menyatakan bahwa itu adalah fidyah puasa.
- Nilai uang disetarakan dengan harga 1 mud (675 gram) beras dengan kualitas sedang (bukan yang termurah atau termahal) di pasar setempat pada hari penyerahan.
Contoh Perhitungan:
Jika harga beras medium adalah Rp 15.000 per liter, maka:
0.688 liter x Rp 15.000 = Rp 10.320 per hari.
Jika seseorang memiliki utang 10 hari puasa, maka fidyah yang harus dibayar adalah 10 x Rp 10.320 = Rp 103.200.
Catatan Penting: Angka ini hanya contoh. Anda harus mengecek harga beras di tempat Anda sendiri untuk mendapatkan nilai yang tepat dan sah.
Tata Cara Membayar Fidyah yang Benar
Agar ibadah bayar fidyah kita diterima, perlu diperhatikan tata cara dan niatnya.
1. Waktu Pembayaran
Fidyah boleh dibayarkan kapan saja, tetapi lebih utama jika dilakukan segera setelah seseorang menyadari kewajibannya. Banyak ulama menganjurkan untuk membayarnya selama bulan Ramadhan, atau selambat-lambatnya sebelum Ramadhan tahun berikutnya. Jika ditunda tanpa uzur, maka ia berdosa.
2. Niat Membayar Fidyah
Niat adalah hal yang membedakan antara sedekah biasa dengan fidyah. Niatkan di dalam hati, misalnya: “Saya niat membayar fidyah untuk mengganti satu hari puasa Ramadhan yang saya tinggalkan karena sebab [sebutkan sebabnya], fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Kepada Siapa Fidyah Disalurkan?
Fidyah wajib diserahkan kepada orang miskin atau faqir. Anda bisa memberikannya langsung kepada tetangga, kerabat, atau orang yang Anda kenal benar keadaannya. Alternatif lain, Anda bisa menitipkannya melalui amil zakat terpercaya (seperti BAZNAS atau LAZ yang resmi). Pastikan lembaga tersebut memiliki program penyaluran fidyah yang jelas.
4. Teknis Penyerahan
Per Hari: Boleh membayar per hari, misalnya setiap hari selama Ramadhan Anda memberi makan 1 orang miskin.
Sekaligus: Boleh juga membayar sekaligus di akhir Ramadhan untuk semua hari yang ditinggalkan. Misalnya, utang 30 hari, maka Anda beri 30 porsi makanan (atau uang senilai 30 porsi) kepada 30 orang miskin, atau kepada 1 orang miskin selama 30 hari.
Pendapat Ulama Kontemporer dan Lembaga Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait fidyah. Dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Standar Syariat dalam Penghimpunan dan Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, dan Fidyah, disebutkan bahwa fidyah dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 1,5 kg per hari per jiwa, atau nilainya dalam uang.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga setiap tahunnya mengeluarkan standar nilai fidyah berdasarkan harga beras di berbagai daerah. Mengikuti ketetapan lembaga resmi seperti ini dapat memudahkan kita dan memastikan keabsahan pembayaran.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi:
- Membayar Fidyah Padahal Masih Mampu Qadha: Ini adalah kesalahan terbesar. Jika Anda termasuk orang yang sakit tapi bisa sembuh, atau ibu hamil yang setelah melahirkan kuat berpuasa, maka kewajiban Anda adalah mengqadha, bukan bayar fidyah.
- Nilai yang Tidak Sesuai: Memberi nilai uang yang terlalu rendah dari harga standar beras.
- Salah Sasaran: Memberikan fidyah kepada orang yang tidak termasuk mustahik (misalnya, kepada anak sendiri yang sudah mampu).
Kesimpulan
Bayar fidyah bukanlah sebuah “denda” yang memberatkan, melainkan sebuah bentuk kemudahan dan kasih sayang Allah ﷻ kepada hamba-hamba-Nya yang sedang dalam kesulitan. Ia adalah solusi syar’i yang elegan: bagi yang tidak mampu berpuasa, tetap bisa beribadah dengan cara memberi makan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meninggalkan kewajiban Ramadhan sama sekali.
Yang terpenting adalah kejujuran kita terhadap diri sendiri. Apakah kita benar-benar termasuk golongan yang wajib fidyah? Jika iya, segerakanlah membayarnya dengan tata cara dan besaran yang benar. Jika tidak, maka bersemangatlah untuk mengqadha puasa yang tertinggal. Dengan memahami ketentuan ini, ibadah kita menjadi lebih terarah, bermakna, dan diridhai oleh Allah swt.










Leave a Reply