PWI JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil membekuk dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Kedua pelaku yang ditangkap terungkap telah beraksi di 17 lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial AR (23), seorang mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan, dan CA (35), warga Kota Malang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari satu laporan kehilangan.
“Pengungkapan bermula dari laporan seorang korban berinisial KH (28), warga Kediri, yang kehilangan motornya di sebuah kos di wilayah Pandaan pada Kamis (13/11/2025) lalu,” jelas Harto dalam rilisnya, Rabu (28/1/2026).
Modus Penyamar dan Jejak 17 TKP
Setelah melakukan penyelidikan mendalam yang melacak bukti rekaman CCTV, tim Satreskrim akhirnya mengamankan kedua tersangka di wilayah Bangil. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka merupakan pelaku lintas wilayah yang kerap menyasar sepeda motor di kawasan pemukiman dan tempat kos.
“Aksi mereka tidak hanya sekali. Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya di 17 TKP di Pasuruan,” papar Harto.
Jejak kejahatan mereka tersebar di beberapa kecamatan: 8 TKP di Kecamatan Pandaan, 4 TKP di Sukorejo, serta 5 TKP di Purwosari dan Bangil. Motif kejahatan didasari keinginan untuk menguasai kendaraan hasil curian guna dijual kembali demi keuntungan ekonomi dan kepentingan pribadi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor hasil curian, kunci T (alat perusak kunci), dan tas milik pelaku.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau TKP tambahan,” tegas AKBP Harto.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka. (***)










Leave a Reply