Ayah Bunuh Anak di Lamongan Akar Masalah Warisan

Ayah Bunuh Anak di Lamongan Akar Masalah Warisan

PWI JATIM – Seorang ayah berusia lanjut, berinisial SA (77), secara keji menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur. Motif pembunuhan yang mengguncang itu ternyata berakar dari persoalan warisan dan hubungan yang lama tidak harmonis antar korban dan pelaku.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers, Senin (26/1), menyatakan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (23/1) pagi WIB. Korban, SU (56), seorang guru, tewas di tangan ayahnya sendiri setelah kepalanya berulang kali dihantam tabung elpiji 3 kilogram.

“Motifnya sakit hati dan kecewa terhadap korban. Kesimpulan ini kami dapat setelah mendengar kesaksian dari istri dan ibu korban, memang keduanya memiliki hubungan yang kurang harmonis,” jelas Arif.

Polisi mengungkap, dendam SA sudah lama mengendap. Bahkan, pelaku diketahui sudah beberapa kali memiliki niat untuk membunuh anaknya itu. Niat buruk itu akhirnya terealisasi saat korban sedang tertidur dan rumah dalam keadaan sepi.

“Kondisi rumah dalam keadaan sepi, terduga pelaku langsung mengambil tabung elpiji dan menghantam kepala korban sebanyak lima kali hingga tewas,” tutur Kapolres.

Usai melaksanakan aksi brutalnya, SA menutup kepala korban yang berlumuran darah dengan bantal, lalu pergi meninggalkan lokasi kejahatan. Kejadian baru terungkap ketika istri korban pulang dari berbelanja di pasar.

Pelaku Sadar dan Siap Bertanggung Jawab, tapi Tak Menyesal

Meski berusia 77 tahun, hasil pemeriksaan psikologi selama penyidikan menunjukkan kondisi pelaku normal, tidak dalam gangguan jiwa. Pelaku disebut melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar penuh.

“Melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar, dan bercerita secara detail kejadiannya. Juga mengaku salah dan siap bertanggung jawab, namun tidak menunjukan penyesalan,” papar Arif.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SA terancam hukuman pidana yang sangat berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Arif.

Kasus pembunuhan anak oleh orang tua ini menyisakan duka mendalam dan menjadi peringatan kelam tentang bagaimana persoalan keluarga, khususnya warisan, dapat berubah menjadi tragedi berdarah jika tidak dikelola dengan bijak dan penuh kedamaian. (***)

slot gacor

arya88

slot dana

slot dana

arya88

slot qris

arya88

slot gacor 2026

slot gacor

slot88

sbobet

sbobet

anakslot

supervegas88

idlix

slot

mrbetbrazil.com

opmbworldwide.com

sports-gazer.com

storagecastrovalleyca.com

leei.org

nocheat.org

abegabeg.com

celtictalk.org

cerebralwriter.com

failbooking.com

hoteltaray.com

ibizacreativa.com

kopitiam.it.com

pwijatim.or.id

dailysoccerprediction.com

sports-gazer.com

ansor.or.id

bantuan.or.id

kabarindo.or.id

kaospolos.or.id

paitohk.or.id

bukutamu.or.id

carifakta.or.id

faktual.or.id

hargaemas.or.id

hijrah.or.id

polrestabes-bandung.or.id

nasdeem.or.id

beritabola.or.id

karakter.or.id

bacod.or.id

daarulilmi.or.id

duniakita.or.id

kamipeduli.or.id

katadia.or.id

katamereka.or.id

kitabisa.or.id

kumparan.or.id

roxy21.com

layarbola21.com

tribungroup.net

baca komik

layarberita21.com

kkppalembang.com

joglosemar.co.id

web123movies.com

addisababaonline.com

ironchefsworld.com

wellbeingart.com

wirewag.com

Sponsor: • judi bola 2026judi bolaslot gacorslot gacorslot danasbobet