PWI JATIM – Seorang ayah berusia lanjut, berinisial SA (77), secara keji menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur. Motif pembunuhan yang mengguncang itu ternyata berakar dari persoalan warisan dan hubungan yang lama tidak harmonis antar korban dan pelaku.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers, Senin (26/1), menyatakan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (23/1) pagi WIB. Korban, SU (56), seorang guru, tewas di tangan ayahnya sendiri setelah kepalanya berulang kali dihantam tabung elpiji 3 kilogram.
“Motifnya sakit hati dan kecewa terhadap korban. Kesimpulan ini kami dapat setelah mendengar kesaksian dari istri dan ibu korban, memang keduanya memiliki hubungan yang kurang harmonis,” jelas Arif.
Polisi mengungkap, dendam SA sudah lama mengendap. Bahkan, pelaku diketahui sudah beberapa kali memiliki niat untuk membunuh anaknya itu. Niat buruk itu akhirnya terealisasi saat korban sedang tertidur dan rumah dalam keadaan sepi.
“Kondisi rumah dalam keadaan sepi, terduga pelaku langsung mengambil tabung elpiji dan menghantam kepala korban sebanyak lima kali hingga tewas,” tutur Kapolres.
Usai melaksanakan aksi brutalnya, SA menutup kepala korban yang berlumuran darah dengan bantal, lalu pergi meninggalkan lokasi kejahatan. Kejadian baru terungkap ketika istri korban pulang dari berbelanja di pasar.
Pelaku Sadar dan Siap Bertanggung Jawab, tapi Tak Menyesal
Meski berusia 77 tahun, hasil pemeriksaan psikologi selama penyidikan menunjukkan kondisi pelaku normal, tidak dalam gangguan jiwa. Pelaku disebut melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar penuh.
“Melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar, dan bercerita secara detail kejadiannya. Juga mengaku salah dan siap bertanggung jawab, namun tidak menunjukan penyesalan,” papar Arif.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, SA terancam hukuman pidana yang sangat berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Arif.
Kasus pembunuhan anak oleh orang tua ini menyisakan duka mendalam dan menjadi peringatan kelam tentang bagaimana persoalan keluarga, khususnya warisan, dapat berubah menjadi tragedi berdarah jika tidak dikelola dengan bijak dan penuh kedamaian. (***)









Leave a Reply