PWI JATIM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi. Politikus dari Dapil Geneng itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus manipulasi pajak daerah dan gratifikasi terkait pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (23/1/2026) sore itu, seperti dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, pada Minggu (25/1), juga menjatuhkan pidana tambahan yang jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum. Selain hukuman penjara, Winarto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500 dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 80 hari.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Winarto Bin Parto Sudarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” bunyi putusan tersebut, mengacu pada dakwaan alternatif kedua.
Selisih Tajam Uang Pengganti: Vonis Hakim Lebih Tinggi Rp9,4 Miliar dari Tuntutan JPU
Aspek paling mencolok dalam putusan ini adalah besaran uang pengganti yang jauh melampaui tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya meminta Winarto membayar uang pengganti sebesar Rp 432.930.000.
Namun, majelis hakim menilai kerugian negara lebih besar dan menjatuhkan uang pengganti hampir Rp 9,86 miliar. Keputusan ini menciptakan selisih yang sangat signifikan, yakni Rp 9.423.198.500, antara tuntutan dan vonis.
Eriksa Ricardo membenarkan bahwa JPU Kejari Ngawi telah mengajukan banding atas putusan tersebut, meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan. “JPU Kejari Ngawi banding,” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan lebih detail alasan banding tersebut.
Sanksi Tegas jika Tak Bayar Uang Pengganti
Putusan hakim juga memuat ancaman sanksi tegas jika Winarto gagal memenuhi kewajiban membayar uang pengganti. Dia diberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi. Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.
Dalam kondisi terburuk, jika terpidana dinyatakan tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dia akan menghadapi pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Kuasa Hukum Keberatan, Kasus Berlanjut ke Banding
Sementara itu, dari kubu terdakwa, penasihat hukum Winarto, Dwi Prasetya Wibawa, menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim. Dwi Prasetya, yang dihubungi terpisah, menyoroti persoalan suap sebagai titik sanggahannya, meski tidak merinci lebih lanjut.
Dengan adanya banding dari JPU dan kemungkinan banding atau kasasi dari pihak terdakwa, kasus korupsi yang menyeret nama anggota dewan ini akan berlanjut ke proses hukum berikutnya di pengadilan yang lebih tinggi. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat daerah. (***)










Leave a Reply