PWI JATIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut pidana penjara tiga tahun terhadap dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/1/2026). Tuntutan itu disertai denda maksimal kategori VIII sebesar Rp 2,025 miliar, dengan substitusi pidana kurungan 291 hari jika denda tak dibayar.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana mengedarkan uang palsu. Jaksa menekankan bahwa tindakan terdakwa bukan hanya kejahatan biasa, melainkan memiliki dampak sistemik.
“Tindakan terdakwa berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah yang dicetak oleh Bank Indonesia,” tegas jaksa dalam tuntutannya, menggarisbawahi ancaman yang ditimbulkan terhadap kedaulatan dan kestabilan moneter.
Menanggapi tuntutan, respons kedua pihak di persidangan tampak berseberangan. Guntur Herianto justru meminta majelis hakim untuk segera memutus perkara tanpa melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoi. “Kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapapun putusannya,” ujar Guntur di depan sidang.
Sebaliknya, kuasa hukum kedua terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, menyatakan akan melanjutkan proses pembelaan. “Kami akan menyampaikan nota pembelaan pekan depan. Kami akan menyatakan bahwa terdakwa Guntur hanya fasilitator, bukan pelaku utama,” jelas Eric, mengisyaratkan garis pertahanan yang akan diambil.
Modus Daring-Luring dan Pelaku DPO
Kasus ini berawal dari peredaran uang palsu yang terendus sejak akhir Oktober 2023. Guntur Herianto diduga beraksi bersama David Prasetyo—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)—dan Njo Joni Andrean dalam memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang Rupiah palsu.
Jaring operasi mereka terbongkar setelah Njo Joni Andrean tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk berbelanja. Pengembangan penyidikan mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi berhasil menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 beserta peralatan percetakannya.
Para tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu melalui dua kanal: secara daring via aplikasi pesan Telegram, dan secara luring dengan menitipkan atau menggunakan uang palsu tersebut di sejumlah warung dan toko di wilayah Jawa Timur. Hasil uji laboratorium Bank Indonesia telah mengonfirmasi kepalsuan uang-uang yang diamankan.
Sidang akan dilanjutkan dengan jadwal pembacaan pledoi dari pihak pembela. Majelis hakim kemudian akan menarik benang merah dari seluruh proses persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan, sebelum akhirnya menjatuhkan putusan yang mengikat. (***)










Leave a Reply