PWI JATIM – Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 28 miliar yang melibatkan pengusaha Dimas Yemahura Alfarauq semakin panas. Kuasa hukum pelapor, yang mewakili Dimas, membantah keras pernyataan Bupati Sidoarjo Subandi yang menyebut dana tersebut merupakan dana kampanye Pilkada 2024.
“Terkait klaim uang kampanye, kami tegaskan pernyataan tersebut tidak benar. Tidak ada fakta yang menunjukkan dana itu digunakan untuk kepentingan kampanye,” tegas kuasa hukum Dimas dalam keterangan pers pada Jumat (23/1). Ia menilai pernyataan Subandi tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum.
Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Bupati Subandi yang sebelumnya menyatakan dana Rp 28 miliar dari RM, pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, adalah kontribusi untuk kampanye Pilkada 2024, bukan untuk investasi properti seperti yang dilaporkan Dimas.
Rincian Aliran Dana dan Ketidaksesuaian dengan Pola Kampanye
Kuasa hukum membeberkan fakta-fakta yang menurutnya menggugurkan narasi “dana kampanye”. Ia menjelaskan, dana dialirkan kliennya ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri dalam sembilan kali transfer bertahap antara Juli hingga November 2024. Aliran dana ini, katanya, sama sekali tidak mengikuti pola pendanaan kampanye.
“Jika itu uang kampanye, tidak pernah ada tim pemenangan atas nama Mulyono maupun Rafi, dan juga tidak ada dana yang masuk ke tim pemenangan atas nama PT Rafi Jaya Makmur Mandiri,” ujarnya tegas. Ia menambahkan, tidak pernah ada mekanisme pengelolaan dana kampanye yang lazim, seperti aliran dana ke tim pemenangan atau rekening resmi kampanye.
Sifat Transaksi: Investasi Properti Tanpa MoU Tertulis
Di sisi lain, kuasa hukum menjelaskan bahwa sifat transaksi sejak awal adalah investasi di sektor properti. Meskipun tidak didukung dengan nota kesepahaman (MoU) tertulis, pihak terlapor disebut menjanjikan proyek pembangunan perumahan.
Sebagai “jaminan”, pihak terlapor menyerahkan tiga sertifikat hak milik (SHM) kepada Dimas. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak sah sebagai jaminan karena tidak melalui proses balik nama.
“Yang diberikan itu bukan jaminan. Klien kami hanya menerima tiga sertifikat, dan seluruhnya belum dibalik nama,” pungkasnya.
Eskalasi Konflik: Ancaman Laporan Balik
Sementara itu, Bupati Subandi melalui pihaknya memastikan akan melakukan laporan balik terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan ini menunjukkan eskalasi konflik yang berpotensi memicu pertarungan hukum kedua arah.
Dengan kedua pihak bersikukuh pada narasinya masing-masing, kasus ini semakin kompleks. Publik kini menunggu perkembangan investigasi kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik aliran dana miliaran rupiah tersebut, apakah benar merupakan investasi yang dialihfungsikan, atau memang merupakan dana politik yang disamarkan. (***)










Leave a Reply