PWI JATIM – Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, secara resmi dan tegas melarang seluruh kepala daerah untuk bertindak sebagai petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Irfan saat meninjau persiapan Asrama Haji Sukolilo Surabaya dan membuka seleksi Computer Assisted Test (CAT) untuk petugas haji daerah.
“Tahun ini Insyaallah tidak boleh,” tegas Irfan kepada awak media, Kamis (22/1/2026), menutup semua celah pengecualian.
Larangan ini disebutkan bukan tanpa alasan yang kuat. Menteri Irfan mengungkapkan bahwa pada masa persiapan haji 2026 ini, dirinya justru mendapat permintaan langsung dari seorang kepala daerah yang merupakan teman dekatnya secara personal, sejawat dari kalangan pesantren, dan sesama kader Partai Gerindra.
“Ada beberapa teman saya bupati, saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di Partai Gerindra juga minta izin, ‘boleh enggak saya ikut tes lagi?’. Enggak boleh,” ujar Irfan, menegaskan bahwa pertimbangan pelayanan mengalahkan hubungan pribadi dan politik.
Fokus pada Pelayanan Maksimal
Alasan utama dikeluarkannya larangan ini, menurut Menteri Irfan, adalah untuk memastikan kualitas pelayanan kepada jemaah haji bisa dimaksimalkan dari awal persiapan hingga akhir pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
“Kita ingin memaksimalkan pelayanan. Walaupun bupati tidak berarti enggak bisa memberikan pelayanan, tapi kita anggap bahwa bupati pejabat yang agak sulit,” bebernya.
Irfan menjelaskan bahwa seorang bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab utama yang sangat krusial, yaitu memimpin dan melayani masyarakat di daerahnya masingmasing. Kekhawatirannya, jika mereka menjadi petugas haji, maka waktu dan fokus pelayanan akan terbagi.
“Bupati agak sulit nanti kalau bisa memberikan pelayanan kepada jemaah karena beliau juga punya beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan untuk melayani jemaah,” pungkasnya. Petugas haji dituntut untuk bisa fokus penuh mendampingi dan melayani jemaah, sebuah komitmen yang dinilai sulit dipenuhi oleh seorang kepala daerah yang masih memikul jabatan.
Mengoreksi Praktik Tahun Lalu
Kebijakan baru ini sekaligus mengoreksi praktik yang terjadi pada haji 2025 lalu. Saat itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani, bertugas sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) Embarkasi Surabaya. Gus Yani mendampingi kloter 21 dan selama di Tanah Suci, ia mengajukan cuti dari tugasnya melayani masyarakat Kabupaten Gresik.
Langkah Menteri Irfan ini mengisyaratkan evaluasi terhadap model keikutsertaan kepala daerah sebagai petugas, dengan prioritas baru yang lebih mengedepankan efisiensi, profesionalisme, dan totalitas pelayanan kepada jutaan jemaah haji Indonesia. Larangan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap petugas yang berangkat adalah individu yang dapat mengabdikan seluruh waktunya untuk jemaah, tanpa konflik kepentingan atau pembagian tanggung jawab. (***)










Leave a Reply