PWI JATIM – Operasi intelejen Polres Ponorogo mengungkap praktik keji di balik kegiatan penggalangan dana yatim piatu yang marak di wilayah tersebut. Alih-alih disalurkan kepada anak-anak tidak mampu, uang ribuan hingga jutaan rupiah hasil donasi warga justru dikumpulkan dan dipakai untuk membiayai aktivitas perjudian oleh para koordinatornya. Aparat kepolisian berhasil mengamankan 23 orang yang terlibat dalam sindikat berkedok yayasan sosial ini.
“Kami menelusuri keberadaan mereka dan ternyata menginap di hotel. Bahkan ditemukannya aktivitas perjudian di hotel yang dilakukan dari uang hasil permintaan sumbangan tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, dalam keterangan persnya, Jumat (16/1).
Modus Berkedok Sosial, Realitanya Judi
Kasus ini berawal dari keluhan warga desa yang resah dengan maraknya peminta sumbangan berstiker yayasan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati kelompok tersebut menginap di sebuah hotel di Ponorogo. Di dalam kamar hotel, bukan aktivitas amal yang mereka lakukan, melainkan praktik perjudian yang dananya bersumber langsung dari kotak sumbangan.
AKP Imam Mujali mengungkapkan, dalam sehari kelompok ini mampu meraup uang antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dari masyarakat yang merasa iba. Warga biasanya memberikan donasi sebesar Rp 2.000 hingga Rp 10.000 dengan imbalan sebuah stiker. “Namun uang itu justru disalahgunakan untuk berjudi. Dua orang yang berperan sebagai bandar sudah kami tahan,” jelasnya.
Dibalik Layar: Pemuda Peminta Sumbangan adalah Korban Penipuan Kerja
Fakta lebih pilu terungkap saat pihak Satpol PP Ponorogo mendalami profil 21 pemuda peminta sumbangan yang diamankan. Mayoritas berusia 19-23 tahun dan berasal dari Lampung ini ternyata adalah korban penipuan lowongan kerja.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menjelaskan bahwa para pemuda ini awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji besar di sebuah yayasan di Tangerang, Banten. “Mereka mengungkapkan bahwa awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar. Kenyataannya, mereka justru diminta berkeliling desa untuk menjual stiker dan meminta sumbangan,” ujar Subiantoro, Sabtu (17/1).
Di daerah asal, para pemuda ini hanya bekerja serabutan dengan penghasilan sangat minim, seperti mencari rumput dengan upah sekitar Rp 8.000 per hari. Janji pekerjaan yang menggiurkan akhirnya menjerumuskan mereka menjadi alat pengumpul dana untuk sindikat tersebut. Hasil sumbangan yang fantastis, mencapai jutaan rupiah per hari, digunakan untuk membiayai gaya hidup koordinator, termasuk sewa hotel.
Tindak Lanjut: Pemulangan dan Proses Hukum
Pihak Satpol PP telah melakukan pembinaan dan memulangkan ke-21 pemuda asal Lampung tersebut ke provinsi asal. Sementara itu, dua orang koordinator yang bertindak sebagai bandar judi tetap menjalani proses hukum di bawah penyidikan Polres Ponorogo.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih kritis dan teliti sebelum memberikan donasi, serta bagi aparat penegak hukum untuk mengawasi aktivitas penggalangan dana yang berpotensi disalahgunakan. (***)










Leave a Reply