PWI JATIM – Penemuan mayat perempuan dalam kondisi tak utuh di Pantai Gelung, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat (16/1/2026) silam, masih menyisakan teka-teki hukum yang pelik. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum dapat menetapkan status kasus ini, apakah sebuah pembunuhan atau sekadar peristiwa kecelakaan, lantaran tarik-ulur wewenang penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa wewenang penyelidikan tidak berada di bawah naungan reskrim biasa. “Itu penemuannya di laut mungkin Polairud (Polisi Perairan dan Udara) bisa menjawab,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026). Ia menjelaskan, segala hal yang berkaitan dengan temuan di laut menjadi domain Polairud Polres Situbondo.
“Belum ada,” jawab Agung singkat ketika ditanya apakah sudah ada keputusan mengenai status kasus.
Sementara itu, dari tingkat kepolisian sektor, Kepala Polsek Panarukan Iptu Harsono mengonfirmasi bahwa aparatnya hanya melakukan penanganan pertama saat laporan warga diterima. “Iya memang mayat kondisinya sudah rusak dan membusuk, ada beberapa bagian tubuh yang tidak ada,” ucap Harsono.
Proses penyelidikan lebih lanjut, menurutnya, telah diserahkan sepenuhnya ke Polres Situbondo. Mayat korban saat ini masih disimpan di RSUD Abdoer Rahem Situbondo untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Profil Korban dan Aparat Mencari Keluarga
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban adalah perempuan berperawakan pendek, diperkirakan berusia sekitar 50 tahun dengan tinggi badan 150 centimeter. Jenis kelamin dapat diidentifikasi meski kondisi jasad sudah membusuk dan tidak lengkap—disebutkan ada beberapa bagian tubuh yang hilang, termasuk kepala.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, terutama keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya dengan ciri-ciri tersebut, untuk segera mendatangi RSUD Abdoer Rahem Situbondo guna mempermudah proses identifikasi.
Penemuan mayat ini pertama kali dilaporkan oleh dua orang warga yang menjadi saksi. Namun, di balik laporan tersebut, jalan penyelidikan terhambat oleh birokrasi wewenang antara satuan reskrim biasa dengan satuan perairan (Polairud), meninggalkan pertanyaan mendasar: apakah ini kasus kriminal atau musibah? Masyarakat dan keluarga korban masih menunggu kepastian, sementara waktu terus berjalan. (***)










Leave a Reply