PWI JATIM – Aksi pemerasan berkedok sosial berhasil digagalkan Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak 23 orang yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu untuk meminta sumbangan dari warga, justru menggunakan uang hasil penggalangan dana tersebut untuk berjudi dan menginap di hotel.
Para pelaku asal Lampung itu diamankan personel kepolisian di salah satu hotel di Ponorogo pada Kamis (15/1) malam, setelah mendapat laporan masyarakat yang resah dengan kehadiran mereka.
“Bahkan saat kami datangi, ada aktivitas perjudian yang dilakukan oleh peminta sumbangan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, melalui pesan singkat, Jumat (16/1).
Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menyewa delapan kamar hotel dan telah menginap selama seminggu. Setiap hari, mereka berkeliling sejak pagi hingga sore dengan membawa surat tugas berkop yayasan. Uang yang berhasil dikumpulkan ternyata sangat besar, mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per hari, dari sumbangan warga yang rata-rata berkisar Rp 2.000 hingga Rp 10.000 per orang.
Yang lebih ironis, investigasi polisi mengungkap bahwa meskipun ada kerja sama formal dengan sebuah yayasan—dengan pembagian hasil 70% untuk yayasan dan 30% untuk penggalang dana—uang tersebut sama sekali tidak disalurkan. Alih-alih untuk amal, dana tersebut dialihkan untuk kebutuhan pribadi, terutama judi.
“Saat kami gerebek di hotel, ada 10 orang yang sedang berjudi dadu menggunakan ponsel. Dua orang sebagai bandar dan delapan lainnya sebagai penombok,” jelas Imam Mujali.
Polisi telah menetapkan dua orang berinisial RD dan IM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Keduanya diduga sebagai otak atau bandar dalam praktik judi tersebut. Sementara 21 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk menentukan keterkaitan dan tindak pidana lebih lanjut.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap penggalangan dana yang dilakukan door-to-door. Kapolres Ponorogo mengimbau warga untuk memastikan legitimasi lembaga penggalang dana dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memutus mata rantai pemalsuan sumbangan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama institusi sosial yang legitimate. (***)










Leave a Reply