PWI JATIM – Proses mediasi dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano (24) terhadap penyanyi Denada Tambunan kembali tidak mencapai titik terang. Sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (15/1), berjalan tanpa kehadiran Denada sebagai pihak tergugat.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan kliennya berhalangan hadir karena alasan pekerjaan dan domisili yang berada di Jakarta. Iqbal juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan kehadiran tergugat dalam mediasi tidak wajib. “Yang diwajibkan hadir dalam mediasi adalah penggugat,” jelas Iqbal.
Namun, pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran artis berusia 47 tahun itu. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkapkan harapan agar Denada dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi untuk membahas gugatan yang diajukan kliennya. “Hari ini kita sudah melaksanakan mediasi kedua tapi belum terlaksana dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena masih sibuk dengan kegiatan syuting,” ujar Ronald.
Lebih lanjut, Ronald menyoroti sebuah titik teknis dalam proses hukum ini. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada surat kuasa khusus dari Denada kepada kuasa hukumnya yang hadir di persidangan untuk kepentingan mediasi. Hal ini berpotensi mempengaruhi validitas proses negosiasi yang dilakukan tanpa kehadiran langsung pihak terkait.
Gugatan yang diajukan Ressa Rossano mengklaim bahwa dirinya adalah anak kandung Denada. Ia mendakwa sang artis telah melakukan penelantaran dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar. Tuntutan utamanya adalah pengakuan resmi dari Denada atas statusnya sebagai ibu kandung serta pertanggungjawaban yang menyertainya.
Mediasi dijadwalkan akan kembali digelar pada 22 Januari 2026. Semua pihak diharapkan dapat hadir untuk mencari jalan penyelesaian di luar persidangan formal. Jika mediasi tetap gagal, perkara kontroversial yang mengangkat isu hubungan keluarga dan tanggung jawab ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan substantif. (***)










Leave a Reply