PWI JATIM – Komika dan pelaku stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polresta Malang Kota, Selasa (13/1/2026), terkait materi komedinya yang dianggap melecehkan agama Islam. Pelaporan dengan nomor registrasi LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR ini diajukan oleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM).
Perwakilan ALAM, Rizki Abubakar Difinubun, menyatakan laporan dilayangkan setelah menilai materi stand-up comedy berjudul “Mens Rea” yang diunggah di platform digital mengandung unsur penghinaan. “Kami melihat bahwasanya ada pendiskreditan dan juga sinisme terhadap agama Islam,” ujar Rizki.
Ia merinci dua poin utama yang menjadi dasar laporan. Pertama, pernyataan Pandji yang dinilai mereduksi kualitas seorang pemimpin hanya dari ibadahnya. “Pandji menyampaikan bahwa memilih pemimpin jangan hanya melihat dari ibadahnya dan seakan-akan kalau shalatnya tidak pernah bolong maka apakah berarti orangnya baik. Kemudian, ada juga yang menyinggung terkait shaf shalat,” jelas Rizki.
Kedua, terkait candaan Pandji tentang situasi darurat dalam penerbangan. “Candaan soal longgarkan sabuk pengaman dan merapatkan saf untuk melaksanakan salat safar saja jika terjadi situasi bahaya saat penerbangan,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Pandji dilaporkan dengan dugaan penistaan atau penghinaan agama, yang dijabarkan melanggar Pasal 156a dan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua Laporan Masuk
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan telah menerima laporan terkait materi komedi Pandji. “Betul, ada laporan terkait hal tersebut,” kata Aji, Selasa.
Ia mengungkapkan, setidaknya telah masuk dua laporan sejak Senin (12/1). Laporan pertama datang dari kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Kota Malang, dan laporan kedua dari ALAM. Keduanya mengusung tuduhan serupa. “Laporannya tentang penistaan dan atau penghinaan agama,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan awal terhadap laporan dan materi yang dilaporkan. Pandji Pragiwaksono sendiri belum memberikan pernyataan resmi menanggapi pelaporan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti garis batas antara kebebasan berekspresi dalam komedi dengan sensitivitas beragama di ruang publik, yang kerap memicu ketegangan dan berujung pada jalur hukum. (***)










Leave a Reply