PWI JATIM – Seorang narapidana (napi) kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, mengalami koma setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang oleh sesama penghuni lapas. Korban, Harianto alias Bagong (54), saat ini masih dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, dengan kondisi kritis akibat diagnosis stroke batang otak dan sejumlah komplikasi lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan insiden tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (9/1/2026) sore. Romi mengungkapkan, kejadian pertama kali diketahui pada Senin (5/1/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saat rekan satu sel Harianto berteriak memanggil petugas karena korban mengalami kejang-kejang.
“Diketahuinya (Senin) tanggal 5 Januari sekitar pukul 05.30 WIB, teman satu sel napi H (Harianto) berteriak memberitahukan kepada petugas bahwa H mengalami kejang-kejang,” ujar Romi.
Harianto segera dibawa ke klinik lapas menggunakan kursi roda. Saat pemeriksaan, matanya masih terbuka namun sudah tidak mampu merespons pertanyaan. Kondisi ini membuat petugas memutuskan untuk merujuknya ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan CT scan di RSUD Mardi Waluyo menunjukkan Harianto mengalami stroke batang otak. Diagnosa lanjutan pada Rabu (7/1) mengungkap komplikasi serius lainnya, termasuk pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, penyakit kulit, dan kekurangan natrium.
Dugaan Pemicu: Utang Rp 40 Juta dan Tiga Kali Kekerasan Beruntun
Dalam catatan internal Lapas, Romi mengakui bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap Harianto telah terjadi setidaknya tiga kali, yang diduga dilakukan oleh napi lain berinisial I, D, dan B. Akar masalahnya diduga adalah utang piutang sebesar Rp 40 juta yang ditanggung Harianto kepada para terduga pelaku.
Insiden pertama berupa intimidasi terjadi pada 25 Oktober 2025, yang dilakukan oleh I dan D. Lapas kemudian memfasilitasi mediasi dan disepakati Harianto akan membayar cicilan pertama Rp 10 juta, yang berhasil disediakan keluarganya dengan bantuan petugas. Namun, ketika cicilan berikutnya dua pekan kemudian tidak terbayar, kekerasan kembali terjadi.
“Setelah itu terjadi lagi dugaan tindak kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap H pada 7 Desember 2025 yang dilakukan oleh I dan D dengan keterlibatan B. B ini narapidana yang sudah kenal H dan mengaku pernah memberikan utang kepada H,” papar Romi.
Menanggapi insiden kedua itu, Lapas telah memindahkan Harianto, I, dan D ke sel isolasi sementara sebagai langkah pengamanan.
Komitmen Transparansi dan Investigasi Lanjutan
Romi menegaskan komitmen pihak Lapas untuk memberikan informasi yang transparan kepada keluarga Harianto mengenai perkembangan kondisi dan proses penanganan kasus ini. “Pihaknya berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan kepada pihak keluarga Harianto tentang apa yang dialami Harianto di dalam Lapas,” tulisnya dalam keterangan.
Kasus ini kembali menyoroti masalah keamanan internal dan praktik-praktik ilegal, termasuk pinjaman dengan bunga tinggi (rentenir) yang marak terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan. Publik menunggu langkah konkret dan pertanggungjawaban dari pihak Lapas Blitar serta proses hukum yang jelas terhadap para terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang napi berada dalam kondisi kritis. (***)










Leave a Reply