KUHP 2026 – Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari ini, KUHP baru 2026 resmi berlaku bersama KUHAP yang juga telah diperbarui. Pemerintah menyebutnya sebagai langkah besar menuju sistem hukum pidana nasional yang modern, terpadu, dan lepas dari warisan kolonial.
Namun, di balik semangat pembaruan itu, muncul berbagai pertanyaan kritis dari kalangan praktisi hukum. Tidak sedikit yang menilai bahwa penerapan KUHP baru masih menyisakan ruang abu-abu, terutama terkait pencabutan sejumlah pasal pidana yang selama ini menjadi “pasal andalan” penegak hukum.
Salah satu sorotan paling tajam datang dari pencabutan Pasal 111 dan Pasal 114 dalam Undang-Undang Narkotika. Kedua pasal ini dicabut, tetapi hingga kini belum terlihat pengaturan padanannya secara tegas dalam KUHP baru. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius: apakah Indonesia sedang menghadapi potensi kekosongan hukum pidana?
Berlakunya KUHP Baru 2026 dan Titik Kritis Implementasi
Secara resmi, Indonesia kini memasuki era KUHP baru 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah menggantikan sistem lama yang berlaku puluhan tahun.
Tujuan utamanya jelas, yaitu membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai sosial masyarakat Indonesia saat ini. Namun, transisi hukum pidana bukan perkara sederhana.
Pencabutan Pasal Narkotika yang Jadi Sorotan
Salah satu isu paling banyak diperdebatkan adalah dicabutnya Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika. Selama ini, kedua pasal tersebut merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia.
Bagi aparat penegak hukum, pasal-pasal ini menjadi instrumen utama. Karena itu, ketika dicabut tanpa kejelasan pengganti yang eksplisit dalam KUHP baru, muncul kekhawatiran akan terjadinya ketidakpastian hukum di tingkat praktik.
Perdebatan Praktisi dan Pemerintah soal Penyesuaian Pidana
Perdebatan mengenai KUHP baru 2026 tidak hanya terjadi di ruang akademik, tetapi juga di ranah kebijakan publik. Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), misalnya, menilai bahwa pengaturan pidana narkotika selama ini cenderung tidak proporsional.
Kritik terhadap Ancaman Pidana Minimum
Menurut JRKN, keberadaan pidana minimum khusus dalam perkara narkotika berkontribusi besar terhadap masalah overcrowding atau penumpukan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Penjara menjadi penuh, sementara efektivitas pemidanaan justru dipertanyakan.
Di sisi lain, pemerintah memiliki pandangan berbeda. Penyesuaian pidana dinilai perlu agar seluruh sistem hukum pidana berjalan secara konsisten dan tidak saling tumpang tindih antar peraturan.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana bukan hanya soal mengganti pasal, tetapi juga soal filosofi penegakan hukum.
Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan Masalah Nomenklatur
Isu lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan istilah “Undang-Undang Penyesuaian Pidana”. Dalam perspektif hukum perundang-undangan, nomenklatur ini menimbulkan tanda tanya.
Tidak Dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak dikenal istilah “penyesuaian” sebagai jenis undang-undang tersendiri. Lazimnya, perubahan norma dilakukan melalui Undang-Undang Perubahan atau Undang-Undang Pencabutan.
Hal ini menimbulkan diskursus: apakah penggunaan nomenklatur tersebut sudah tepat secara formil? Ataukah ini merupakan kompromi politik-hukum agar proses penyesuaian KUHP baru bisa berjalan lebih cepat?
Pentingnya Ketentuan Peralihan dalam KUHP Baru
Dalam teori perundang-undangan, ketentuan peralihan memiliki fungsi krusial. Ketentuan ini bertugas menjembatani hukum lama dan hukum baru agar tidak terjadi benturan di lapangan.
Empat Tujuan Utama Ketentuan Peralihan
Ketentuan peralihan seharusnya mampu:
-
Mencegah terjadinya kekosongan hukum
-
Menjamin kepastian hukum
-
Memberikan perlindungan hukum bagi pihak terdampak
-
Mengatur hal-hal yang bersifat transisional
Tanpa ketentuan peralihan yang memadai, penerapan KUHP baru 2026 berisiko menimbulkan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan serius.
Analogi Dunia Penerbangan: KUHP di Fase Critical Eleven
Proses pembaruan hukum pidana di Indonesia dapat diibaratkan seperti penerbangan dalam fase critical eleven. Ini adalah fase paling krusial dalam dunia aviasi.
Tiga bulan pertama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru bisa diibaratkan sebagai fase take off. Di sini, semua persiapan diuji, mulai dari aparat penegak hukum hingga sistem peradilan.
Delapan bulan berikutnya adalah fase landing, di mana penerapan aturan baru benar-benar diuji di lapangan. Apakah sistem berjalan mulus, atau justru penuh turbulensi?
Harapan semua pihak tentu sama: tidak terjadi “kecelakaan hukum” yang merugikan masyarakat maupun praktisi hukum.
Menuju Sistem Hukum Pidana yang Lebih Berkeadilan
Pada akhirnya, keberhasilan KUHP baru 2026 tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya. Yang jauh lebih penting adalah pemahaman dan kerja sama semua pihak.
Kolaborasi Jadi Kunci Utama
Akademisi, pemerintah, legislator, dan praktisi hukum perlu duduk bersama dalam semangat yang sama. Tujuannya bukan sekadar menjalankan aturan baru, tetapi memastikan hukum pidana benar-benar melindungi masyarakat.
Indonesia sedang bergerak meninggalkan model crime control menuju due process model. Perubahan ini menuntut kearifan, kesabaran, dan konsistensi di semua sektor negara.
Berlakunya KUHP baru 2026 adalah tonggak sejarah penting bagi sistem hukum Indonesia. Namun, seperti setiap perubahan besar, ia membawa tantangan yang tidak kecil.
Tanpa pengaturan peralihan yang jelas dan pemahaman yang seragam, pembaruan hukum berpotensi melahirkan masalah baru. Karena itu, evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar KUHP baru benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sumber kebingungan.
Perjalanan masih panjang, dan masa depan hukum pidana Indonesia akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita mengawal fase krusial ini bersama-sama.










Leave a Reply