PWI JATIM – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap seorang oknum jaksa berinisial A dari Kejaksaan Negeri Madiun, pada Selasa (30/12/2025) lalu. Jaksa yang menjabat sebagai kepala seksi tersebut ditangkap usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Agus Sahat membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
“Sebagai bentuk respons dari pengaduan masyarakat, kita langsung amankan,” ujar Agus Sahat, meski enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan.
Proses Pemeriksaan dan Komitmen Bersih
Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap oknum jaksa yang ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi mendalam terkait pengaduan masyarakat yang masuk.
“Jadi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi,” jelasnya.
Kajati Jatim juga mengungkapkan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga. Ia mengaku telah meminta komitmen serupa dari seluruh jajaran jaksa di wilayah Jawa Timur.
“Para jaksa sudah berkomitmen dengan saya untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Tidak melakukan apa yang saya tidak lakukan,” tegas Agus Sahat.
Tindakan Tegas terhadap Jaksa Nakal Sepanjang 2025
Insiden ini kembali menyoroti upaya pembersihan internal di tubuh Kejaksaan Agung RI. Sepanjang tahun 2025, dilaporkan bahwa lembaga tersebut telah menindak ratusan jaksa nakal secara nasional.
Data yang dihimpun menunjukkan, setidaknya 69 jaksa telah dikenai hukuman disiplin berat, sementara 44 jaksa lainnya menerima hukuman disiplin kategori ringan. Penangkapan oknum jaksa di Madiun ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran kode etik dan hukum oleh aparatnya sendiri. (***)










Leave a Reply