PWI JATIM – Elina Widjajanti (80), nenek yang rumahnya diduga dibongkar paksa di Surabaya, akhirnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Minggu (28/12/2025). Dalam kesaksiannya, Elina mengungkapkan detail pahit saat ia diusir dan diangkat secara paksa oleh empat orang dari rumahnya sendiri sebelum pembongkaran terjadi.
“Saya diangkat-angkat mau ambil tas gak boleh, suruh keluar,” kata Elina kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Ia mendeskripsikan, dua orang memegangi kakinya dan dua orang lagi memegangi tangannya saat peristiwa itu terjadi. “Saya lawan. Tapi dia membawa saya sampai agak luar, terus baru diturunkan,” lanjutnya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan Elina pada 29 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan itu menjerat pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Dalam proses pemeriksaan yang didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, serta sejumlah kerabat, Elina mengaku ditanya penyidik tentang hubungannya dengan dua terlapor, Samuel dan Yasin, serta kronologi lengkap peristiwa pengusiran yang sempat viral di media sosial itu.
Elina menegaskan bahwa sebelum rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, dibongkar, ia sempat meminta Samuel menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah. Namun, permintaan itu tak pernah dipenuhi. “Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat tapi saya gak lihat suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, ‘mana suratnya?’ diam, terus jalan pergi,” ujar Elina.
Ia juga mengidentifikasi rombongan yang datang bersama Samuel dan Yasin saat itu. “Itu tadi Yasin dari rombongan apa itu, pakai baju merah tulisan Madas Malika. Itu yang nyuruh ngangkat saya keluar, ndak boleh masuk ke dalam,” jelasnya.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengonfirmasi bahwa tidak hanya kliennya yang diperiksa hari ini. Tiga saksi lain yang merupakan penghuni dan kerabat Elina juga memberikan keterangan. “Yang diperiksa empat orang, Bu Elina, Pak Iwan, Bu Joni, Bu Maria, Bu Musrimah. Jadi penghuni rumah tersebut. Kalau Bu Joni kebetulan kerabat Bu Elina,” papar Wellem.
Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi kunci ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan proses hukum atas dugaan pengusiran serta pembongkaran paksa yang menimpa seorang lansia tersebut. Kasus ini terus mendapat sorotan publik, menuntut kejelasan dan keadilan atas tindakan yang dialami Elina. (***)










Leave a Reply