PWI JATIM – Sebuah insiden kekerasan yang memilukan terjadi di Kota Surabaya. Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Wijayanti, diusir secara paksa dari rumahnya sebelum bangunan tersebut dirobohkan dengan alat berat. Peristiwa yang diduga melibatkan puluhan orang ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan menyisakan trauma serta kerugian materiil yang besar bagi korban.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, peristiwa pengusiran paksa terjadi di siang hari di rumah Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Sekitar 20 hingga 30 orang datang mendatangi rumah itu.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem saat dikonfirmasi pada Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan eksekusi tanpa dasar hukum yang sah. “Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” tegasnya.
Saat insiden berlangsung, di dalam rumah tidak hanya ada Elina, tetapi juga balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya. Elina, yang telah menghuni rumah itu sejak 2011, menceritakan kekerasan fisik yang dialaminya. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tuturnya. Ia menyebut tubuhnya diseret dan diangkat keluar secara paksa.
Rumah Diratakan, Barang-Barang Hilang
Setelah penghuni diusir, rumah tersebut langsung dipalang dan tidak boleh dimasuki kembali. Beberapa hari kemudian, nasib bangunan itu berakhir tragis. Sebuah alat berat datang dan meratakan rumah Elina dengan tanah. Proses pengosongan barang-barang di dalamnya pun dilakukan secara sepihak.
“Saat alat berat datang, barang-barang di dalamnya diangkut menggunakan pikap tanpa izin penghuni,” jelas Wellem.
Elina mengaku kehilangan seluruh harta bendanya, termasuk dokumen-dokumen penting. “Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. Ya minta ganti rugi,” keluhnya. Ia menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen dan kerusakan bangunan miliknya.
Langkah Hukum Ditempuh
Menyikapi tindakan kekerasan dan perusakan ini, kuasa hukum telah mengambil langkah resmi. Laporan polisi telah dibuat di Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut menjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Wellem menyatakan akan memperluas laporan secara bertahap. “Kami akan melaporkan kasus ini secara bertahap, termasuk dugaan pencurian dokumen dan masuk pekarangan orang tanpa izin,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti potensi penyelesaian sengketa yang melampaui batas hukum dan kemanusiaan. Nasib Elina dan keluarganya kini menggantung, menunggu proses hukum yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memulihkan hak mereka. (***)










Leave a Reply