PWI JATIM – Satgas Pangan Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional pada Selasa (23/12) untuk memantau stok dan stabilitas harga bahan pokok menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hasil sidak mengungkap dua temuan krusial: lonjakan harga kacang-kacangan yang signifikan dan menipisnya stok Minyakita yang kerap dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tim gabungan dari Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat mendapati harga kacang yang sebelumnya berkisar Rp 21.000 per kilogram, melonjak hampir dua kali lipat menjadi Rp 40.000 per kilogram.
Sementara itu, minyak goreng kemasan subsidi Minyakita sulit ditemui di pasaran. Di kios-kios yang masih memiliki stok, harganya dijual melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 18.000 per liter. “Yang naik itu kacang-kacangan. Terus Minyakita stoknya menipis,” ujar Sofiah, salah seorang pedagang sembako, kepada petugas.
Komoditas lain seperti daging sapi tercatat masih stabil di harga Rp 120.000 per kilogram. Meski demikian, sejumlah pedagang mengeluhkan harga tersebut masih tinggi dan berdampak pada daya beli masyarakat. “Harganya masih di Rp 120.000 per kilo. Belum tahu nanti naik atau tidak,” kata Sugandi, pedagang daging sapi.
Sidak untuk Cegah Kepanikan dan Pastikan Ketersediaan
Aipda Yuli Hari Prabowo, anggota satgas pangan dari Polres Pasuruan Kota, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan mencegah kepanikan di tengah masyarakat. “Tujuan sidak ini untuk memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
Menanggapi temuan menipisnya stok Minyakita dan pelanggaran HET, Satgas Pangan Kota Pasuruan akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta instansi terkait. Langkah ini diambil untuk mengendalikan harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi serta sembako lainnya tetap terjaga selama periode libur panjang Nataru.
Sidak ini menunjukkan tekanan inflasi pada komoditas tertentu jelang hari raya, sekaligus mengisyaratkan perlunya pengawasan dan intervensi distribusi yang lebih ketat dari otoritas terkait untuk melindungi daya beli masyarakat. (***)










Leave a Reply