Korupsi Bank BUMD – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada salah satu bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemanggilan tersebut disebut terbuka setelah KPK lebih dahulu memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/12/2025).
“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT (Atalia),” ujar Budi.
Menunggu Perkembangan Penyidikan
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan kapan Atalia Praratya akan dipanggil oleh penyidik. Ia menyebut, pemanggilan saksi akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang masih berjalan.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami pengelolaan dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
“Kemudian pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa, manajemennya, diperuntukkan untuk siapa dan apa saja, itu juga menjadi fokus penyidik untuk didalami secara menyeluruh,” tambah Budi.
Atalia Praratya diketahui merupakan istri dari Ridwan Kamil. Namun, keduanya saat ini sedang menjalani proses perceraian yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Bandung.
KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang dianggap memiliki keterkaitan atau mengetahui alur perkara akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan, tanpa melihat latar belakang jabatan maupun hubungan personal.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa, 2 Desember 2025. Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan momen yang telah lama ia tunggu untuk memberikan klarifikasi.
“Ini momen yang ditunggu-tunggu. Berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan.
Ia menambahkan, kehadirannya di KPK merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan sebagai bagian dari komitmen transparansi serta akuntabilitas.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
-
Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB
-
Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
-
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta
-
Suhendrik (S), pihak swasta
-
Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta
KPK menduga perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter yang tidak sesuai dengan ketentuan.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD masih terus berjalan dan dilakukan secara menyeluruh. Peluang pemanggilan Atalia Praratya sebagai saksi tetap terbuka, bergantung pada kebutuhan penyidikan dan pendalaman alur pengondisian proyek serta pengelolaan dana nonbujeter.
KPK memastikan akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara demi mengungkap fakta secara transparan dan akuntabel.










Leave a Reply