Jatim – Upaya memperkuat pelayanan kesehatan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memfasilitasi penyusunan sepuluh Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Batu yang berkaitan langsung dengan tata kelola kesehatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Samara Hotel & Resort, Kota Batu, pada Kamis (4/12) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Acara ini menjadi ruang koordinasi penting antara Kemenkum Jatim, Dinas Kesehatan Kota Batu, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Batu. Kehadiran tim perancang peraturan perundang-undangan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui proses fasilitasi ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap aturan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi pedoman pelaksanaan program kesehatan.
Keterlibatan Stakeholder Kunci
Tidak hanya perancang hukum yang hadir. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran terkait aktif memberikan pandangan. Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan Raperwali tidak dilakukan sepihak. Setiap pihak berkontribusi, karena mereka memahami kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat.
Pembahasan Sepuluh Rancangan Peraturan Wali Kota
Sepuluh rancangan peraturan yang dibahas menyentuh berbagai aspek penting dalam tata kelola kesehatan. Rancangan tersebut diantaranya mencakup pengelolaan pejabat BLUD, tata kelola pengawasan BLUD, Standar Pelayanan Minimal (SPM), rencana strategis kesehatan, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, penyelenggaraan UPKDK, serta Rencana Aksi Daerah penanggulangan stunting dan tuberculosis.
Fokus pada Penguatan BLUD dan Pelayanan
Dua rancangan yang menarik perhatian adalah yang berkaitan dengan BLUD. Di dalamnya terdapat aturan yang mempertegas fungsi, pengawasan, hingga pengelolaan SDM. Tujuannya sederhana, yaitu meningkatkan efektivitas pelayanan dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, rancangan terkait Standar Pelayanan Minimal juga menjadi sorotan. SPM tidak hanya aturan tertulis. Ia menjadi tolok ukur pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah daerah. Karena itu, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting untuk memastikan implementasinya berjalan optimal.
Arah Kebijakan dari Kemenkum Jatim
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan regulasi wajib melibatkan perancang. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dalam pandangannya, pelibatan perancang bukan hanya aspek administratif, tetapi bentuk akuntabilitas hukum dan peningkatan kualitas substansi.
Regulasi Harus Tepat Guna
Haris menyampaikan bahwa rancangan peraturan yang nantinya diundangkan tidak boleh menjadi sekadar kumpulan norma. Ia menekankan bahwa regulasi harus memberi manfaat konkret bagi masyarakat. Aturan yang disusun harus berkualitas, komprehensif, jelas implementasinya, serta mampu menjadi pedoman pelaksanaan tugas Dinas Kesehatan.
Pernyataan ini menunjukkan adanya standar tinggi dalam penyusunan regulasi. Kualitas substansi menjadi perhatian utama. Regulasi yang solid memberikan dasar pelaksanaan program kesehatan yang lebih efektif, tidak hanya administratif.
Harapan untuk Optimalisasi Pelayanan Kesehatan
Selain menegaskan landasan hukum, Haris juga menyampaikan harapan agar forum ini menjadi ruang produktif. Menurutnya, penyusunan sepuluh Raperwali menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kesehatan daerah secara berkelanjutan.
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kemenkum Jatim
Ia menyebutkan komitmen Kemenkum Jatim dalam membantu menciptakan regulasi yang harmonis, humanis, dan berkeadilan. Prinsip tersebut menjadi pedoman agar hasil penyusunan tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga berdampak nyata. Kolaborasi yang baik dinilai mampu mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang lebih merata.
Pentingnya Landasan Hukum dalam Reformasi Layanan
Regulasi menjadi pondasi dari setiap program kesehatan. Melalui Raperwali, pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas. Tata kelola pelayanan lebih mudah dipantau dan diukur. Oleh karena itu, proses fasilitasi ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Menjadi Pijakan Menuju Layanan yang Lebih Baik
Dari sisi implementasi, regulasi kuat akan mendukung program penanggulangan stunting dan tuberculosis. Dua isu ini masih menjadi tantangan nasional. Dengan dasar hukum yang tepat, langkah penanganan dapat dilakukan secara terpadu dan terukur.
Penyusunan sepuluh Raperwali Kota Batu yang difasilitasi Kemenkum Jatim merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Tidak hanya memperkuat payung hukum, kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama menghadirkan regulasi yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan keterlibatan perancang hukum, keterbukaan terhadap masukan, serta komitmen kolaboratif, proses penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi pijakan untuk membangun tata kelola kesehatan yang lebih adaptif, transparan, dan berdaya guna.









Leave a Reply