Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, menyusul mencuatnya dugaan penitipan calon siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Pengganti Budi telah ditetapkan, yakni Imron Rosadi, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten. Imron akan segera dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Banten yang baru.
“Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Gembong R. Sumedi, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Serang, Selasa (1/7/2025).
PKS Banten menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan. Gembong menyampaikan bahwa tindakan Budi Prajogo telah mencoreng komitmen partai terhadap integritas dan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
“DPD PKS Banten mengucapkan permohonan maaf yang dalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terasa terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan yang berasal dari PKS, yaitu Pak Budi,” ujar Gembong.
Ia juga menegaskan bahwa Budi Prajogo telah mengakui kesalahan dan menyatakan siap menanggung segala konsekuensi politik dari perbuatannya.
“Beliau sudah juga menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apa pun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah memo tulisan tangan yang diduga kuat berasal dari Budi Prajogo. Dalam memo tersebut, tertulis:
“Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjuti,”
Memo itu juga dilengkapi dengan tanda tangan atas nama Dr. H. Budi Prajogo, SE., M.Ak., serta cap resmi DPRD Provinsi Banten, lengkap dengan kartu nama bergambar wajah Budi, logo DPRD Banten, dan lambang partai PKS.
Publik menilai memo tersebut sebagai bentuk penitipan siswa ke SMA Negeri di Cilegon, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru.
Kasus ini sontak memicu kritik luas dari masyarakat, karena melibatkan pejabat legislatif yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung integritas dan profesionalisme. Di tengah upaya pemerintah daerah untuk menerapkan sistem seleksi masuk sekolah negeri secara adil dan berbasis prestasi, praktik titipan dinilai mencederai kepercayaan publik.
Sejumlah pengamat pendidikan juga menilai insiden ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, yang dapat merusak citra lembaga legislatif dan menciptakan ketimpangan bagi calon siswa lain yang mengikuti prosedur secara sah.
Di tengah polemik ini, Gembong R. Sumedi memastikan bahwa PKS tetap berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas tanpa diskriminasi.
“Kami tetap mendukung program-program pemerintah, termasuk kebijakan pendidikan gratis yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Dengan pencopotan Budi Prajogo, PKS berupaya menunjukkan keseriusannya dalam menjaga standar etika politik dan akuntabilitas publik. Langkah cepat ini juga diharapkan dapat meredam kekecewaan masyarakat serta menjadi peringatan bagi para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam urusan-urusan yang menyangkut pelayanan dasar publik, seperti pendidikan.
Sementara itu, masyarakat masih menanti proses tindak lanjut lebih lanjut dari aparat pengawas dan lembaga terkait guna memastikan bahwa proses SPMB di Banten berlangsung tanpa intervensi, bebas dari praktik titipan, dan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi. (***)




Leave a Reply