DJP Tunjuk Marketplace seperti Shopee dan Tokopedia Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk sejumlah platform perdagangan elektronik atau marketplace besar, seperti Shopee dan Tokopedia, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi para pedagang online. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang telah diundangkan pada 22 Mei 2025.

Peraturan yang ditandatangani oleh mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, sebelum digantikan oleh Bimo Wijayanto — pejabat pilihan Presiden Prabowo Subianto — memberikan mandat baru kepada pihak-pihak tertentu untuk mengelola aspek perpajakan di sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Meski dalam beleid tersebut tidak disebutkan secara eksplisit nama marketplace yang ditunjuk, sumber-sumber di lingkungan DJP menyebut bahwa platform besar seperti Shopee dan Tokopedia hampir pasti termasuk dalam daftar yang dimaksud. Pasalnya, kedua platform itu mendominasi aktivitas e-commerce dan memiliki volume transaksi yang sangat besar di Indonesia.

Aturan Baru Pungutan Pajak

Pasal 2 Ayat (2) dalam beleid ini menyatakan bahwa “pihak lain” yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan secara digital.

Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk secara resmi, tetapi ingin menjadi pemungut PPN, dapat mengajukan permohonan secara langsung ke DJP. Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak, portal wajib pajak, atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, sebagaimana diatur dalam Ayat (2).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di sektor digital yang pertumbuhannya sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Kriteria Pedagang yang Kena Pajak

Peraturan Dirjen Pajak ini juga menetapkan kriteria pedagang atau pelaku usaha PMSE yang wajib dikenakan pungutan PPN oleh marketplace. Dalam Pasal 4, ditetapkan dua parameter utama:

  • Nilai Transaksi
  • Pedagang dengan nilai transaksi pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak di Indonesia yang melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.
  • Jumlah Traffic atau Pengakses
  • Pelaku usaha yang memiliki lebih dari 12.000 pengakses di Indonesia dalam setahun, atau lebih dari 1.000 pengakses dalam sebulan.

Dengan adanya ketentuan ini, DJP berharap penerimaan pajak dari sektor digital dapat meningkat signifikan, seiring makin banyaknya aktivitas belanja daring di Indonesia.

Respons Marketplace dan Pelaku Usaha

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Shopee, Tokopedia, maupun marketplace lainnya terkait penunjukan sebagai pemungut PPN. Namun, para pelaku usaha digital diperkirakan akan mulai menyesuaikan sistem pencatatan dan pelaporan mereka sesuai regulasi ini.

Sementara itu, beberapa pelaku UMKM digital menyuarakan kekhawatiran terkait beban administratif tambahan yang mungkin timbul akibat pemberlakuan aturan baru tersebut. Namun DJP menegaskan, kebijakan ini hanya menyasar pedagang dengan volume transaksi atau traffic yang cukup besar, sehingga UMKM skala kecil masih relatif aman dari pungutan PPN oleh marketplace.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menata ulang sistem perpajakan di era digital. Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia terus memperkuat regulasi perpajakan terhadap transaksi digital, termasuk penunjukan perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN dan perluasan cakupan pajak digital nasional.

DJP juga menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk mendukung kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital, serta memastikan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan pemberlakuan PER-12/PJ/2025, diharapkan kontribusi sektor e-commerce terhadap penerimaan negara semakin meningkat dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan. (***)

arya88

arya88

hahacuan

supervegas88

arya88.it.com

anakslot.it.com

hahacuan.it.com

sbobet

judi bola

sbobet

agen bola

bandar bola

slot gacor

situs slot gacor

slot gacor maxwin

slot

situs 888

slot dana

situs slot gacor

supervegas88

duasatuplus.com

soccercleatsportal.com

tribungroup.net

liga1indonesia.com

kopitiam.it.com

roxy21.com

layarbola21.com

layarskor.com

batararayamedia.co.id

daarulilmi.or.id

bacod.or.id

duniakita.or.id

kamipeduli.or.id

katadia.or.id

katamereka.or.id

kitabisa.or.id

kumparan.or.id

ansor.or.id

bantuan.or.id

kabarindo.or.id

kaospolos.or.id

paitohk.or.id

hijrah.or.id

nasdeem.or.id

beritabola.or.id

karakter.or.id

pwijatim.or.id

prediksibola.it.com