Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi akan memberlakukan kebijakan larangan membawa dan menggunakan handphone (HP) bagi siswa di lingkungan sekolah mulai tahun ajaran baru 2025–2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi distraksi teknologi di lingkungan pendidikan dan mengembalikan fokus siswa pada proses belajar-mengajar.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa pelarangan HP bagi pelajar akan mulai diterapkan setelah tahun ajaran baru dimulai pada Juli mendatang.
“Setelah Juli, tahun ajaran baru, saya akan betul-betul tindak lanjuti terkait penggunaan gadget. HP sudah tidak boleh lagi dibawa. Kita kembali ke aturan lama,” ujar Tri kepada wartawan, Rabu (26/6).
Fokus Pendidikan Tanpa Gangguan Teknologi
Larangan ini ditujukan khusus bagi pelajar jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Pemkot menilai penggunaan HP selama ini sering disalahgunakan, seperti bermain game saat pelajaran, mengakses media sosial, atau bahkan menjadi celah bagi praktik perundungan digital.
Tri Adhianto juga menekankan bahwa sekolah akan kembali menjadi ruang belajar yang disiplin dan terfokus, tanpa intervensi dari perangkat pribadi siswa.
Kebijakan serupa juga tengah dikaji oleh Pemerintah Kota Bandung, seiring dengan dorongan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya mengusulkan pembatasan penggunaan gawai di kalangan pelajar.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut pihaknya masih melakukan kajian mendalam atas dampak dan kesiapan implementasi kebijakan tersebut. Namun secara prinsip, Pemkot Bandung menyambut baik langkah yang dinilai dapat memulihkan iklim pendidikan yang sehat dan terkontrol.
Orang Tua Diminta Tidak Menunggu di Luar Sekolah
Selain larangan membawa HP, pemerintah daerah juga berencana menerapkan aturan larangan bagi orang tua untuk menunggu anak di luar pagar sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian siswa serta menghindari kerumunan yang kerap mengganggu aktivitas sekolah.
Langkah pelarangan HP di lingkungan sekolah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama kalangan pendidik dan psikolog anak, yang menilai bahwa paparan teknologi berlebih dapat mengganggu perkembangan kognitif dan sosial anak.
Namun demikian, sejumlah orang tua masih menyuarakan kekhawatiran terkait komunikasi darurat. Pemkot Bekasi menyatakan akan menyediakan mekanisme penghubung antara orang tua dan sekolah, termasuk penyediaan jalur komunikasi resmi di setiap satuan pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi model nasional dalam upaya menyeimbangkan perkembangan teknologi dengan etika dan kedisiplinan pendidikan dasar. (***)




Leave a Reply