Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak oleh masyarakat, sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi energi nasional dan memberdayakan ekonomi rakyat. Ke depan, hasil minyak mentah dari sumur rakyat ini akan bisa langsung dijual ke PT Pertamina (Persero).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menekankan pentingnya negara hadir untuk memfasilitasi praktik rakyat yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Kita mau yang sudah rakyat bagus, ya kita jangan rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi,” ujar Bahlil dalam pernyataan yang dikutip Kamis (26/6/2025).
Produksi Harian Capai 20 Ribu Barel
Menurut Bahlil, produksi dari sumur-sumur minyak milik masyarakat tersebut berkisar antara 15.000 hingga 20.000 barel per hari (bph). Sayangnya, selama ini hasil produksi tersebut tidak terpantau jelas alurnya, dan sebagian bahkan dijual ke pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.
“Selama ini kan sekitar 15.000–20.000 barel dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, yang tidak jelas. Ya mendingan jual ke Pertamina,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen menyiapkan regulasi khusus yang akan menjadi payung hukum bagi legalisasi aktivitas tersebut. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pengeboran secara mandiri dapat memperoleh harga yang layak, serta memiliki kepastian hukum dan perlindungan negara.
“Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka warga negara Indonesia,” tambah Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, sembari tetap menjaga kelangsungan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Kementerian ESDM juga tengah menyusun mekanisme kemitraan antara masyarakat dan Pertamina, termasuk standar keselamatan pengeboran, teknis pengangkutan, serta sistem pembayaran yang transparan. Dalam waktu dekat, regulasi ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui kajian antarinstansi.
Langkah ini diperkirakan akan mengurangi kebocoran distribusi minyak mentah dan menambah cadangan pasokan domestik, terutama di tengah fluktuasi pasar energi global.
Rencana legalisasi sumur rakyat menjadi angin segar bagi ribuan masyarakat di berbagai daerah penghasil minyak seperti Blora, Bojonegoro, dan Musi Banyuasin, yang selama ini bergantung pada aktivitas pengeboran tradisional. Jika dijalankan secara tepat, kebijakan ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga memperluas pemerataan ekonomi hingga ke level masyarakat akar rumput. (***)




Leave a Reply