Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam acara Nikah Massal yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, bertempat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6).
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang secara langsung menjadi saksi pernikahan. Dalam keterangannya, Menag menyebut antusiasme masyarakat terhadap program nikah massal sangat tinggi, bahkan jika tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai ribuan hanya di wilayah DKI Jakarta.
“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Nasaruddin.
Mahar Ditanggung Negara, Ada Bantuan Usaha Rp2,5 Juta
Kementerian Agama menanggung seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar dan administrasi. Tak hanya itu, sebagai bentuk dukungan lanjutan, setiap pasangan mendapat bantuan ekonomi mikro sebesar Rp2,5 juta yang dapat digunakan sebagai modal usaha awal kehidupan rumah tangga.
“Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung,” tambah Nasaruddin.
Administrasi Ketat dan Sesuai Syariat
Dalam pelaksanaannya, Kemenag menegaskan seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan aturan hukum negara yang berlaku. Setiap pasangan yang dinikahkan menerima akta nikah resmi dan kartu nikah digital yang telah dilengkapi dengan chip keamanan.
“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” jelas Nasaruddin.
Nikah Massal ini menjadi bagian dari program nasional berkelanjutan Kemenag dalam mendukung legalitas pernikahan bagi masyarakat kurang mampu serta mendorong tumbuhnya ketahanan keluarga sejak awal pernikahan.
Kementerian Agama menyebut bahwa kegiatan serupa akan terus dilanjutkan secara berkala di berbagai provinsi di Indonesia. Selain menyasar pasangan belum menikah secara resmi, program ini juga terbuka bagi pasangan yang telah hidup bersama namun belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum.
Acara Nikah Massal ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam menjawab persoalan sosial dan legalitas yang sering dihadapi masyarakat kelas menengah ke bawah, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan keluarga Indonesia. (***)




Leave a Reply