Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), resmi mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap selebgram Lisa Mariana senilai Rp105 miliar. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas tuduhan tanpa bukti yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosial Ridwan Kamil.
Gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi melalui sistem e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6), dan tercatat dalam dokumen jawaban atas gugatan perkara dengan Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Tuntutan Ganti Rugi Materiil dan Immaterial
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (27/6), menjelaskan bahwa gugatan senilai Rp105 miliar tersebut terdiri dari dua komponen: ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.
Tuduhan Tanpa Bukti dan Dampak Reputasi
Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa Lisa Mariana menyebarkan tudingan serius terhadap Ridwan Kamil, termasuk klaim bahwa RK melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Tuduhan itu, menurut pihak RK, sama sekali tidak berdasar dan tidak pernah terbukti secara ilmiah, terutama melalui tes DNA yang disebut-sebut dalam narasi tersebut.
“Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah,” tegas Muslim.
Ia juga menyebut bahwa Lisa telah menyebarkan informasi keliru secara berulang-ulang melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga podcast publik, yang memperluas dampak buruk terhadap nama baik kliennya.
Selain ganti rugi, tim kuasa hukum RK juga meminta majelis hakim agar memerintahkan Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan yang mengandung fitnah dari media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
“Kami menilai ini penting untuk pemulihan nama baik serta memberi efek jera agar tidak sembarangan menggunakan media untuk menyerang kehormatan orang lain,” kata Muslim.
Tim hukum RK menilai kasus ini sebagai contoh penyalahgunaan ruang publik dan media digital untuk menjatuhkan integritas seseorang demi motif tertentu, termasuk motif ekonomi dan popularitas pribadi.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” pungkas Muslim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik tersebut. Sebelumnya, Lisa diketahui telah lebih dulu menggugat Ridwan Kamil, namun isi gugatan awal tersebut belum diungkap secara lengkap ke publik.
Perkara ini dipastikan akan menarik perhatian luas, mengingat status publik Ridwan Kamil sebagai tokoh nasional, mantan kepala daerah, serta latar belakang kasus yang menyangkut isu moral dan kredibilitas pribadi. (***)




Leave a Reply