Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah merancang kebijakan pajak baru yang menyasar para pelapak di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak dan lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang toko fisik dan pedagang daring.
Mengutip laporan Reuters, besaran pajak yang akan dikenakan adalah 0,5 persen dari pendapatan penjualan untuk pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak, seiring pertumbuhan pesat sektor perdagangan digital. “Tujuannya adalah menciptakan level playing field bagi semua pelaku usaha, baik daring maupun luring,” demikian dikutip dari sumber yang mengetahui langsung penyusunan kebijakan tersebut.
Selain itu, beleid baru yang sedang disusun Kementerian Keuangan juga mengatur sanksi denda bagi platform e-commerce yang gagal memungut atau terlambat melaporkan pajak dari para pelapak. Mekanisme pemungutan akan dilakukan langsung oleh platform e-commerce sebagai pihak pemotong.
Namun, sejumlah platform e-commerce dikabarkan menolak kebijakan ini, dengan alasan bahwa peraturan tersebut akan menambah beban administrasi, sekaligus mendorong pedagang kecil keluar dari pasar digital karena menurunnya daya saing.
Pihak Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut saat dimintai konfirmasi oleh Reuters.
Kebijakan ini menambah daftar inisiatif fiskal yang sedang dikembangkan pemerintah dalam mengatur sektor ekonomi digital yang terus berkembang, di tengah meningkatnya kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. (***)




Leave a Reply